Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Melky Laka Lena, menandatangani Naskah Perjanjian Hibah dan Berita Acara Serah Terima (BAST) dengan Kejaksaan Tinggi NTT di ruang kerja Gubernur, Kamis (4/12/2025). Penandatanganan ini menandai komitmen Pemerintah Provinsi NTT dalam mendukung penegakan hukum dan peningkatan layanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang.
Acara tersebut dihadiri oleh Gubernur Melky Laka Lena dan sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Provinsi NTT dan Kejaksaan Tinggi NTT. Hibah aset ini diharapkan dapat memperluas fasilitas Kejari Kota Kupang, sehingga pelayanan hukum kepada masyarakat dapat semakin optimal.

“Langkah ini merupakan bentuk komitmen kuat dari pemerintah daerah dalam mendukung penegakan hukum serta meningkatkan kualitas layanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang,” ujar Gubernur Melky Laka Lena dalam sambutannya. “Melalui hibah aset yang telah melalui proses verifikasi dan administrasi sesuai dengan aturan yang berlaku, diharapkan aset tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal.”
Penandatanganan BAST ini juga menegaskan sinergi antara pemerintah provinsi dan lembaga penegak hukum dalam memperkuat infrastruktur dan pelayanan publik. Dengan adanya penyerahan aset ini, diharapkan layanan hukum di Kota Kupang dapat semakin efisien dan profesional, serta mendukung terciptanya iklim yang kondusif bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Langkah strategis ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan kualitas penegakan hukum yang berintegritas, transparan, dan akuntabel di wilayah Nusa Tenggara Timur. Kolaborasi yang terjalin diharapkan dapat terus berkelanjutan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berdaya saing tinggi.
Reporter: Dance Henukh





