Boltim, Sulutnews.com – Usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 232 Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Kesehatan (Nakes) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Bupati Sam Sachrul Mamonto. S.Sos. MSi, menegaskan segera memperbaharui Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Pindah kependudukan ini, di tujukan Bupati Boltim Sam Sachrul Mamonto kepada para ASN PPPK Nakes yang masih berstatus Warga di luar Boltim.
“Tiga bulan kedepan KTP-nya harus sudah pindah Boltim. Nanti akan di evaluasi Badan Kepegawaian jika masih ada yang belum pindah setelah diberikan waktu,” tegas Bupati Rabu 12 April 2023.
Lanjut Bupati, setiap ASN di wilayahnya wajib ber-KTP Boltim.
“Gaji yang nantinya kalian terima berasal dari APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Boltim. Sehingga diwajibkan bagi kalian (ASN) untuk pindah Kependudukan menjadi warga Boltim, dan seorang ASN juga harus patuh Trimatra pengabdian,”Tutup Bupati. (*/Ayax)






