Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 24 Nov 2025 23:16 WITA ·

Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bahas Ranperda Strategis Dalam Rapat Paripurna DPRD ke-57


Gubernur dan Wakil Gubernur NTT Bahas Ranperda Strategis Dalam Rapat Paripurna DPRD ke-57 Perbesar

Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Emanuel Melkiades Laka Lena, bersama Wakil Gubernur NTT, Johanis Asadoma, menghadiri Rapat Paripurna ke-57 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di DPRD NTT, Senin (24/11/2025). Fokus utama rapat ini adalah pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang dianggap strategis untuk pembangunan Provinsi NTT.

Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Emelia J. Nomleni, dihadiri oleh 47 dari 65 anggota DPRD NTT, Plh. Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Flori Rita Wuisan, staf ahli gubernur, asisten sekda, pimpinan perangkat daerah, serta awak media.

Agenda rapat paripurna meliputi:

1. Penyampaian pendapat akhir dari fraksi-fraksi terhadap tujuh Ranperda, yaitu:
– Pembentukan Dana Cadangan PON XXII Tahun 2028
– Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Provinsi NTT No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi NTT
– Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah NTT Menjadi PT. Jamkrida NTT (Perseroda)
– Perubahan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Flobamor Menjadi PT. Flobamor (Perseroda)
– Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Flobamor (Perseroda)
– Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Jamkrida NTT (Perseroda)
– Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda)
2. Persetujuan lisan terhadap tujuh Ranperda
3. Pembahasan dan penetapan Keputusan DPRD Provinsi NTT tentang persetujuan penetapan tujuh Ranperda
4. Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama tentang Penetapan tujuh Ranperda
5. Penyerahan tujuh Ranperda

Seluruh fraksi di DPRD NTT sepakat untuk menyetujui ketujuh Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah Provinsi NTT.

Gubernur Melki Laka Lena menyampaikan apresiasi atas kerjasama antara DPRD NTT dan Pemerintah Provinsi NTT dalam membahas Ranperda-Ranperda tersebut. Ia menekankan pentingnya keterbukaan dalam proses pembahasan demi kepentingan masyarakat NTT.

“Pemerintah menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas catatan serta masukan yang diberikan oleh semua fraksi,” ujar Gubernur Melki.

Menanggapi catatan terkait penyertaan modal kepada PT. Flobamor (Perseroda), PT. Jamkrida NTT (Perseroda), dan PT. Kawasan Industri Bolok (Perseroda), Gubernur Melki menegaskan bahwa audit akan dilakukan terhadap seluruh BUMD tersebut. Selain itu, BUMD juga diwajibkan untuk memberikan rencana bisnis yang jelas sebelum penyertaan modal diberikan.

Gubernur Melki berharap agar ketujuh Ranperda yang telah disetujui dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan NTT di masa mendatang.

Reporter: Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,020 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim