Menu

Mode Gelap
Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek!

NTT · 9 Nov 2025 18:44 WITA ·

SMSI TTU Desak Polda NTT Usut Tuntas Dugaan “Main Mata” dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan


SMSI TTU Desak Polda NTT Usut Tuntas Dugaan “Main Mata” dalam Kasus Pengeroyokan Wartawan Perbesar

NTT, Sulutnews.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Timor Tengah Utara (TTU), melalui ketuanya, Carles Usfunan, menyampaikan desakan keras kepada Polda NTT untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres TTU, Kasat Reskrim, beserta seluruh penyidik yang menangani kasus pengeroyokan wartawan ViralNTT.com, Felix Nopala. Desakan ini dipicu oleh keputusan Polres TTU yang menghentikan kasus tersebut dengan alasan “bukan tindak pidana,” padahal diduga kuat melibatkan Kepala Desa Letmafo, Donatus Nesi, sebagai pelaku.

“Kami sangat terkejut dan kecewa dengan keputusan Polres TTU ini. Bagaimana mungkin kasus pengeroyokan dengan bukti dan saksi yang jelas bisa dihentikan begitu saja? Ini sangat melukai rasa keadilan,” ujar Carles Usfunan dalam pernyataan persnya.

SMSI TTU menduga adanya indikasi “main mata” atau upaya melindungi pelaku dalam kasus ini. Mereka menilai keputusan Polres TTU sangat janggal dan tidak profesional, serta berpotensi merusak citra kepolisian di mata masyarakat.

“Kami mendesak Polda NTT untuk segera mengambil alih kasus ini dan melakukan investigasi secara transparan dan akuntabel. Jika terbukti ada oknum yang bermain mata, harus ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Carles.

SMSI TTU juga menyoroti pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Mereka mengingatkan bahwa tindakan kekerasan terhadap wartawan, apalagi jika dilakukan oleh pejabat publik, merupakan ancaman serius bagi kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang.

“Kasus ini bukan hanya tentang Felix Nopala sebagai korban, tetapi juga tentang kebebasan pers dan hak masyarakat untuk mengetahui kebenaran. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan bahwa keadilan ditegakkan,” pungkas Carles Usfunan.

SMSI TTU juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi pers lainnya, untuk bersama-sama mengawal kasus ini dan memberikan dukungan moral kepada Felix Nopala. Mereka berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki kinerja kepolisian dan meningkatkan perlindungan terhadap wartawan di wilayah NTT.

Reporter :Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,069 kali

Baca Lainnya

Bupati Paulus Henuk Tutup Mata Dengan PPPK DPRD Rote Ndao Desak Pemerintah Lantik PPPK Paruh Waktu per 2 Maret 2026

25 Februari 2026 - 16:49 WITA

KSOP Kupang Membantah Tuduhan Korupsi, Sebut Penetapan Tender TA 2026 Dilakukan di Luar Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:17 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 10:09 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:41 WITA

Penetapan Pemenang Tender Subsidi Angkutan Laut TA 2026 Dinilai Ilegal, KSOP Kupang Klaim PPK 2025 Melampaui Kewenangan

18 Februari 2026 - 09:36 WITA

Prof. YLH Diberi Kuasa Tangani Dua Kasus Tanah Ulayat – Awal Baik Buat Profesi Baru dan Kembali Mengabdi di UNSTAR Rote!

17 Februari 2026 - 00:08 WITA

Trending di Hukrim