RPJMD Sitaro 2025–2029 Resmi Disahkan, Bupati Chyntia Apresiasi DPRD
Sitaro.sulutnews.com – Di tengah rapat paripurna DPRD yang sempat diwarnai suasana gelap akibat listrik padam, keputusan penting tetap diambil. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJMD 2025–2029 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah, disambut apresiasi hangat dari Bupati Chyntia Ingrid Kalangit kepada seluruh anggota DPRD.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat paripurna DPRD yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, pada Rabu, 20/8/2025 di ruang sidang kantor DPRD, Kelurahan Bebali, Siau Timur.
Dalam pendapat akhirnya, Bupati Kalangit menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas perhatian, masukan, dan catatan konstruktif selama pembahasan.
“Sejalan dengan hal tersebut, maka pada kesempatan yang baik ini saya, selaku pimpinan daerah Kabupaten Kepulauan Sitaro, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang RPJMD ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujar Kalangit.
Bupati menegaskan, RPJMD 2025–2029 akan menjadi panduan utama pembangunan daerah lima tahun ke depan. “Melalui dokumen ini pula, kita berkomitmen mewujudkan masyarakat yang lebih sejahtera, berbudaya, tangguh terhadap bencana, perekonomian yang tumbuh inklusif, tata kelola pemerintahan yang bersih dan inovatif, serta lingkungan yang lestari dan berkelanjutan,” tambahnya.
RPJMD Sitaro 2025–2029 mengusung visi besar “Mewujudkan Siau Tagulandang Biaro yang Maju, Sejahtera, Damai, dan Dahsyat (Sitaro Masadada).”
Sebelum kesepakatan diambil, pimpinan dewan memastikan setiap anggota DPRD menyatakan persetujuan penuh terhadap draf Ranperda RPJMD. Proses ini melewati pembahasan tingkat satu dan tingkat dua, serta rapat gabungan komisi untuk mencermati isi dokumen.
Ketua DPRD Sitaro, Djon Ponto Janis, menegaskan meski pembahasan berlangsung relatif cepat, kualitas dokumen tetap terjamin. “Karena dokumen ini berlaku lima tahun, maka diteliti dan dicermati dengan sangat baik. Kami juga memberikan masukan terhadap setiap program yang dituangkan dalam RPJMD ini,” jelas Janis.
Pasca penetapan, Pemerintah Kabupaten Sitaro segera menjadwalkan evaluasi dokumen RPJMD bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang akan digelar secara virtual.
Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, tenaga ahli fraksi, Sekretaris Daerah Denny Kondoj, serta sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama dan pejabat administrator lainnya.









