Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Asahan · 26 Nov 2024 13:45 WIB ·

Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai


Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak Terpakai Perbesar

Asahan, sulutnews.com – Bupati Asahan Saksikan Pemusnahan Surat Suara Tidak TerpakaiBupati Asahan diwakili oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Asahan menyaksikan proses pemusnahan surat suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang rusak atau tidak terpakai. Kegiatan ini berlangsung di Gudang Logistik Komisi Pemilihan Umum (KPU) Asahan pada Selasa, (26/11/2024). Pemusnahan surat suara dilakukan dengan cara dibakar, yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Asahan, serta didampingi oleh perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan unsur Forkopimda.

Ketua KPU Asahan dalam kesempatan tersebut menjelaskan bahwa surat suara yang dimusnahkan terdiri dari dua jenis. Pertama, surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sebanyak 109 lembar, dan kedua, surat suara untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati sebanyak 67 lembar dengan total berjumlah 176 lembar surat suara. Surat suara yang dimusnahkan tersebut dinyatakan rusak atau tidak layak digunakan dalam proses Pemilihan Kepala Daerah yang akan digelar pada 27 November 2024.

Selain itu, Ketua KPU Asahan juga memberikan informasi terkait persiapan pemilu yang sudah mencapai tahap akhir. Ia menambahkan bahwa sampai dengan saat pemusnahan surat suara tersebut, distribusi surat suara yang akan digunakan pada pemilihan sudah mencapai 100 persen. Hal ini menandakan bahwa seluruh surat suara yang diperlukan sudah siap dan didistribusikan ke seluruh Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Asahan.

Dengan persiapan yang matang, KPU Asahan memastikan bahwa Kabupaten Asahan sudah siap menyelenggarakan Pemungutan Suara pada tanggal 27 November 2024. Pemusnahan surat suara yang rusak ini juga menjadi bagian dari langkah menjaga kualitas dan kelancaran proses pemilu, serta memastikan hanya surat suara yang sah yang digunakan dalam pemilihan nanti. (Dan)

Artikel ini telah dibaca 1,007 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tutup Mini Soccer PWI Asahan Cup II, Wabup Taufik Kenang Dedikasi Nurkarim Nehe

30 November 2024 - 05:47 WIB

Pokja RCCE Dukung Transformasi Kesehatan Melalui Inovasi Kegiatan Edukasi Pencegahan Penyakit Menggunakan Teknik Interpersonal Communication

29 November 2024 - 22:22 WIB

Pemerintah Kabupaten Asahan Gelar Upacara Peringatan HUT ke-53 KORPRI Tahun 2024

29 November 2024 - 14:07 WIB

Zainal Aripin Sinaga : KORPRI Merupakan Bagian Internal Dari Pemerintahan Dan Harus Terus Diperkuat

29 November 2024 - 05:58 WIB

Cagar Budaya : Tempat Menatap Masa Lalu, Untuk Melangkah Ke Masa Depan Bentuk Kepedulian, Pemkab Asahan Bangun Replika Rumah Tuan Syech Silau

28 November 2024 - 14:02 WIB

Bupati Asahan Berikan Hak Suaranya Pada Pilkada Serentak 2024

27 November 2024 - 13:57 WIB

Trending di Asahan