Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

NTT · 21 Agu 2024 15:33 WITA ·


Perbesar

Kupang, Sulutnews.com – Gubernur Nusa Tenggara Timur, Ayodhia G.L. Kalake, secara resmi menetapkan dan mengangkat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao untuk masa jabatan tahun 2024-2029. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur NTT Nomor: 100.1.4.2/706/PEMKES.

Pengangkatan ini didasarkan pada hasil keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rote Ndao yang menetapkan nama-nama calon terpilih melalui Keputusan Nomor: 601 Tahun 2024 pada 2 Mei 2024 dan Keputusan Nomor: 734 Tahun 2024 pada 1 Agustus 2024.

Para anggota DPRD yang diangkat akan menjalani masa jabatan selama lima tahun, mulai dari tanggal pengucapan sumpah atau janji.

Dalam pelaksanaannya, pengangkatan anggota DPRD ini juga mengacu pada Pasal 28 Ayat (1) huruf (b) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Keputusan Gubernur ini berlaku mulai tanggal pengucapan sumpah atau janji oleh para anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao, yang juga dihadiri oleh para pejabat terkait dan perwakilan partai politik di Kabupaten Rote Ndao.

Dengan peresmian ini, anggota DPRD Kabupaten Rote Ndao yang terpilih diharapkan dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan, serta berkontribusi dalam pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Rote Ndao.

Benyamin Koamesah, Sekretaris DPRD Kabupaten Rote Ndao di temui media ini di ruang kerja nya Rabu 4 September 2024, menyatakan bahwa pada saat pelantikan,Tanggal 11 September 2024 seluruh Anggota DPRD yang akan di Lantik menggunakan Pakaian Sipil Lengkap (PSL) berwarna gelap ,baju dalaman lengan panjang putih dasi merah, dan kopiah hitam polos, serta sepatu hitam. Seluruh teknis dan perlengkapan pelantikan lainnya sudah dipersiapkan dengan matang.

Reporter : Dance Henukh

Artikel ini telah dibaca 1,024 kali

Baca Lainnya

Nale Sanggu: Kisah Legendaris Rote yang Kini Terbit dalam Buku

28 April 2026 - 21:55 WITA

Bupati Rote Ndao Resmi Launching E-Retribusi Pelayanan Kebersihan

28 April 2026 - 21:27 WITA

Bupati Rote Ndao Lantik 9 Pejabat Pratama

28 April 2026 - 17:25 WITA

Ternyata Dugaan 303 Itu Judi: Ada di Pameran HUT ke-24 Rote

27 April 2026 - 23:55 WITA

Penutupan Sidang Satu: Bupati Nyatakan Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD

27 April 2026 - 22:57 WITA

Ketua Komisi II DPRD Rote Ndao, Meksi Mooy: Upaya PemenuhanTiga Dokter Spesialis Ke RSUD Ba’a

27 April 2026 - 19:28 WITA

Trending di Kesehatan