SULUTNEWS.Com – Anggota Bawaslu Sulut, Zulkifly Densi selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Informasih mengikuti Rapat Kerja Strategi Penanganan Pelanggaran Pemilihan Wilayah Sulawesi, Bali, Nusa Tenggara dan Maluku. Pada giat yang dilaksanakan di Claro Hotel Kendari 15-18 Juli 2024 didiskusikan proses dugaan penanganan pelanggaran baik di Pemilu maupun Pilkada. Dalam paparannya pada kesempatan itu, Zulkifly menyoroti terkait pengkajian temuan atau laporan dugaan pelanggaran pemilihan. Menurutnya, Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran para pihak baik pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi dan ahli untuk dimintai keterangan.
“Pengawas Pemilu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor, pihak yang diduga pelaku pelanggaran, saksi, dan atau ahli untuk didengar keterangan dan atau klarifikasinya di bawah sumpah,” Ungkap Zulkifly.
Hadir pada kegiatan tersebut Koreiv P2I Bawaslu provinsi seluruh Indonesia (josh tinungki)






