Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 10 Agu 2024 12:52 WITA ·

Zulkifly Densi Ingatkan Netralitas ASN di Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024


Zulkifly Densi Ingatkan Netralitas ASN di Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) harus terus dijaga jelang pemilukada. Hal ini ditegaskan  Anggota  Bawaslu Provinsi Sulut Zulkifli Densi mengatakan Netralitas Aparatur Sipil Negara(ASN) harus terus dijaga jelang pemilukada. Menurutnya ada dua strategi yang digunakan Bawaslu dalam kerja-kerja Pengawasannya yakni Penindakan dan Pengawasan.

“Ada dua strategi pengawasan yang dilakukan Bawaslu, yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan yang dilakukan berupa kegiatan yang bisa mencegah dugaan pelanggaran pemilu yang mungkin terjadi.” ujar Zulkifli saat menjadi narasumber pada kegiatan Rakor Terpadu Tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bitung, Kamis (8/8/2024), di Hotel Mercure Tateli.

Juga dikatakan Zulkifli, selain pelaksanaan kegiatan berupa sosialisasi, langkah preventif yang dilakukan Bawaslu dalam pengawasan Pilkada serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati juha Walikota dan Wakil Walikota ialah dengan mengeluarkan imbauan baik ke KPU sesuai tingkatan dan Pemerintah Daerah serta stakeholder Pemilu.“Misalnya dalam kampanye ada pelibatan ASN, Bawaslu bertugas mengingatkan petugas kampanye agar tidak melibatkan pihak yang dilarang sesuai dengan pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Dearah,” ungka Densi.

Bawaslu dalam melakukan proses penindakan ada dua unsur baik melalui penanganan pelanggaran maupun penyelesaian sengketa. Pertama dari temuan yang merupakan hasil pengawasan langsung pengawas Pemilu, kedua berasal dari laporan masyarakat. “Jadi laporan masyarakat bisa menjadi masukan bagi kami (Bawaslu) untuk di proses sebagai Penanganan Pelanggaran.” Ungkap Koordinator Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Sulut ini.

Dia berharap semua pihak yang teribat dalam pelaksanaan Pilkada ini bekerja sesuai dengan regulasi yang telah diatur.(josh tinungki)

 

Artikel ini telah dibaca 1,242 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado