Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bitung · 11 Apr 2023 21:24 WITA ·

Viral Seorang Ayah Tega Paksa Anaknya Minum Minuman Keras, Berakhir di Polres Bitung


Viral Seorang Ayah Tega Paksa Anaknya Minum Minuman Keras, Berakhir di Polres Bitung Perbesar

Sulutnews.com, Bitung, – Tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi, dimana beredar video seorang bocah berusia 1,6 bulan di berikan minum minuman keras jenis cap tikus oleh lelaki ayah kandungnya sendiri.

Tak hanya itu, dalam video tersebut pelaku juga menyuruh anaknya untuk menghisap rokok.

Hal ini terungkap setelah viralnya video kekerasan tersebut, Tim 1 Resmob Bitung berkolaborasi dengan Piket Reskrim dan Piket SPKT di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung, SH turun ke lokasi TKP dan langsung mengamankan pelaku pada Minggu malam (9/4/23) pukul 19:00 WITA.

Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo Amboro, SIK membenarkan terkait peristiwa tersebut usai Ibu korban melaporkannya.

Yugo juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 16.00 wita,

“Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memaksa korban dengan menyodorkan segelas minuman keras jenis Captikus ke mulut korban sambil memaksa korban untuk meminumnya dan kemudian menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala kedalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut. Dan perbuatan tersebut pelaku rekam dengan menggunakan Handphone merek OPPO Reno 8 milik istri Pelaku, kemudian Vidio rekaman tersebut Pelaku Posting ke media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook milik dari istri pelaku,”jelas Yugo.

Lebih lanjut, Yugo menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya.

“Kejadiannya di rumah kontrakan pelaku, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya Lebih lanjut.

Yugo juga mengatakan adapun motifnya pelaku merasa kesal, karena korban menangis dan mencari ibunya, dimana saat itu, Ibu Korban sedang berada di rumah tetangga usai bertengkar dengan Pelaku

“Pelaku dan ibu korban belum menikah secara sah namun telah tinggal bersama,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Yugo menambahkan pelaku dikenakan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, Tambahnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

Baca Lainnya

PKK Bitung Boyong Deretan Penghargaan HKG PKK Sulut 2026 

13 Juni 2026 - 18:07 WITA

Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Tingkatkan Integritas dan Tinggalkan Budaya Kerja Lama

12 Juni 2026 - 20:53 WITA

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri Hariri Roesman mengikuti pengarahan Direktur Jenderal Imigrasi terkait penguatan integritas dan peningkatan pelayanan publik.

ULTIMA I’M SEZ Hadirkan Kemudahan Layanan Keimigrasian di KEK Bitung dan Likupang

12 Juni 2026 - 20:01 WITA

Peringatan HKG PKK ke-54,  Ellen Honandar Sondakh Ajak Warga Aktif Berolahraga dan Periksa Kesehatan

12 Juni 2026 - 19:32 WITA

Nurul Azhar Dukung Penuh Kebijakan Ruang Kerja Aman , Sebut Berdampak Langsung pada Pelayanan Publik

12 Juni 2026 - 19:08 WITA

Bunda PAUD Bitung Hadiri Tasyakuran RA Alkhairaat Girian

11 Juni 2026 - 17:13 WITA

Trending di Bitung