Sulutnews.com, Bitung, – Tindak pidana kekerasan terhadap anak kembali terjadi, dimana beredar video seorang bocah berusia 1,6 bulan di berikan minum minuman keras jenis cap tikus oleh lelaki ayah kandungnya sendiri.
Tak hanya itu, dalam video tersebut pelaku juga menyuruh anaknya untuk menghisap rokok.
Hal ini terungkap setelah viralnya video kekerasan tersebut, Tim 1 Resmob Bitung berkolaborasi dengan Piket Reskrim dan Piket SPKT di bawah pimpinan Kanit Resmob, Ipda Stovie Tulung, SH turun ke lokasi TKP dan langsung mengamankan pelaku pada Minggu malam (9/4/23) pukul 19:00 WITA.
Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan, SH.,SIK.,MH melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP. Marselus Yugo Amboro, SIK membenarkan terkait peristiwa tersebut usai Ibu korban melaporkannya.
Yugo juga menjelaskan bahwa kronologis kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu 9 April 2023 sekitar pukul 16.00 wita,
“Pelaku telah melakukan kekerasan terhadap korban dengan cara memaksa korban dengan menyodorkan segelas minuman keras jenis Captikus ke mulut korban sambil memaksa korban untuk meminumnya dan kemudian menyodorkan sebatang rokok yang dalam keadaan menyala kedalam mulut korban dan memaksa korban untuk menghisap rokok tersebut. Dan perbuatan tersebut pelaku rekam dengan menggunakan Handphone merek OPPO Reno 8 milik istri Pelaku, kemudian Vidio rekaman tersebut Pelaku Posting ke media sosial Facebook dengan menggunakan akun Facebook milik dari istri pelaku,”jelas Yugo.
Lebih lanjut, Yugo menjelaskan bahwa sebelum kejadian tersebut, pelaku sempat bertengkar dengan istrinya.
“Kejadiannya di rumah kontrakan pelaku, dan saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan, kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Bitung untuk di lakukan pemeriksaan dan akan di proses sesuai dengan hukum yang berlaku,”jelasnya Lebih lanjut.
Yugo juga mengatakan adapun motifnya pelaku merasa kesal, karena korban menangis dan mencari ibunya, dimana saat itu, Ibu Korban sedang berada di rumah tetangga usai bertengkar dengan Pelaku
“Pelaku dan ibu korban belum menikah secara sah namun telah tinggal bersama,”ungkapnya.
Lebih lanjut, Yugo menambahkan pelaku dikenakan PERPU No. 1 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak sebagaimana di maksud dalam pasal 80 UU No. 35 Tahun 2014, Tambahnya.
(Tzr)






