Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 20 Nov 2025 11:03 WITA ·

Vionita Kuerah : Perubahan Dua Buah Ranperda Menjadi Perintis Kegiatan Perekonomian Sulut


Vionita Kuerah : Perubahan Dua Buah Ranperda Menjadi Perintis Kegiatan Perekonomian Sulut Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Ketua Bapemperda DPRD Sulut Vionita Kuera mengatakan, dalam rangka melaksanakan kententuan pasal 260 ayat 1 Undag undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa sesuai dengan kewenanganya menyusun rencana pembangunan daerah sebagai satu kesatuan dalam sistim perencanaan pembagunan Nasional, maka Bapemperda melakukan usulan perubahan Propemperda tahun 2025.

” Penandatanganan nots kesepakatan dan Sudah dibahas bersama dalam rapat Bapemperda bersama Biro Hukum pemerintah privinsi dan disepakati dua usulan rapanperda prakarsa Gubernur yang akan ditindak lanjuti dalam perubahan propemperda tahun 2025 yakni Rancangan Peraturan Daerah tentang oerubahan daerah No.6 tahun 2016 tentang pendirian PT Membangun Sulut Hebat Persero dan Rancangan Peraturan daerah tentang oerubahan daerah No 1 tshun 20214 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah,” kata Vionita saat membacakan laporan dihadapan rapat paripurna yang digela Selasa (18/11/2025).

Juga pplitisi oartai Golkar Sulut ini mengatakan sesuai ketentuan pasal 17 ayet 2 peraturan daerah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara no 7 tahun 2021 tentang tatacara penyusunan pembentukan peraturan derah maka, ketua Bapemperda DPRD Sulut bertindak dan untuk atas nama DPRD dan Kepala Biro Hukum bertindak untuk dan atas nama pemerintah Sulut telah menandatangi berita acara persetujuan bersama tentang penambahan ranperda duluar propemperda tahun 2025. ” Urgensi pembentukan rancangan pembentukan peraturan daerah no 1 tahun 2024 tentsng pajak daerah dan retribusi melaksanakan ketentuan pasal 94 undang undsng no 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan oemerintah daerah dimana perlu menetapkan persturan pajak dan retribusi daerah,” ungkap Vionita.

Tujuan perubahan dua buah ranperda adalah untuk memberikan akselerasi dan kontribusi bagi perkembangan perekoknomian daerah pada umumnya dan penerimaan daerah pada khususnya serta menjadi perintis kegiatan kegiatan usaha lainya.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,028 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Trending di Health