Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 21 Agu 2026 07:21 WITA ·

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan


Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan Perbesar

MANADO’,Sulutnews.com — Pengembangan kasus penggeledahan Rumah pengusaha berinisial (JA) yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menarik perhatian Garda Tipikor Indonesia (GTI) Sulawesi Utara. Menurut Ketua GTI Sulut Risat Sanger penggeledahan yang disertai penyitaan 900 gram emas dan uang senilai Rp.18,8 Miliar adalah bukti pihak Kejaksaan Tinggi serius menangani kasus tersebut

“Kami meminta harus ada transparansi dalam pengungkapan kasus, karna ada barang bukti yang disita berupa uang dan Emas dan jumlahnya tidak sedikit,” kata Risat mempertanyakan.

Risat juga mengatakan, hingga kini situasi terbaru terkait proses hukum terhadap pengusaha tersebut, termasuk tindak lanjut dari barang bukti yang telah diamankan dalam penggeledahan menurut informasi yang diterima GTI Sulut, JA disebut telah menjalani pemeriksaan namun belum ada publikasi.“Dari informasi yang kami terima, oknum pengusaha berinisial JA sudah dua kali diperiksa. Karena itu, kami mempertanyakan perkembangan dan kejelasan proses pemeriksaan tersebut,”ungkap Risat.

Pengungkapan kasus tersebut harus jelas, ini penting agar masyarakat mengetahui secara jelas perkembangan serta arah penanganan kasus yang menjadi perhatian publik.“Proses pemeriksaan perlu dipublih ke masyarakat berhak mengetahui kelanjutan dari kasus ini, apakah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Risat menambahkan, GTI Sulut akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut sebagai bagian dari upaya mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi di Sulut. Menurutnya, pengawasan publik diperlukan agar setiap proses penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.“GTI Sulut akan terus mengawal upaya pemberantasan korupsi, khususnya di Sulut. Kami berharap kasus ini mendapatkan kejelasan sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Risat.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Unsrat Mewisuda 1.017 Sarjana S1, S2 Hingga S3, Gubernur Sulut Berikan Apresiasi Unsrat Komitmen Jaga Mutu Pendidikan

20 Agustus 2026 - 23:47 WITA

Plt Rektor Unsrat Prof Jamaludin Jompa : Mahasiswa Baru Yang Kurang Mampu Bisa Bayar Cicil UKT Tahun Ajaran 2026/2027

20 Agustus 2026 - 23:16 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Dinas Ketahanan Pangan Sulut Gelar GPM Tematik di 6 Titik, DPRD Beri Apresiasi

20 Agustus 2026 - 10:08 WITA

Pangdam XIII/Merdeka Terima Audiensi Apdesi Merah Putih Sulut, Pererat Silaturahmi dan Bangun Sinergi Pembangunan

19 Agustus 2026 - 23:19 WITA

Padamkan Aliran Listrik Bergilir di Kawasan Wisata Bunaken, GTI Sulut Nilai Kinerja GM PLN Sulut-Go ‘Tak Becus

19 Agustus 2026 - 10:34 WITA

Trending di Manado