Bitung, Sulutnews.com – Satresnarkoba Polres Bitung, dipimpin Kasat Narkoba, IPTU Trivo Datukramat mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl di Kota Bitung.
Dalam operasi tersebut, Senin(19/05/25), sedikitnya 245 butir obat keras disita dari tangan pelaku yang belakangan di ketahui adalah residivis.
Pelaku, JJJJ alias Josua(26) warga Kel. Wangurer Utara, Lingk. II Kec. Madidir, Kota Bitung, belum lama ini bebas dari lapas usai menjalani hukuman atas kasus yang sama.
IPTU Trivo Datukramat menjelaskan, pelaku mendapatkan obat keras itu melalui jasa pengiriman oleh seorang pria inisial S di Jakarta.
” Pelaku kemudian menjual obat keras tersebut dengan harga Rp 10.000 per butir.” Jelasnya.
Saat ini pelaku dan barang bukti di amankan di Polres Bitung untuk penyelidikan lebih lanjut.
Sementara, IPTU Trivo Datukramat menegaskan, pihaknya akan terus memberantas peredaran narkoba dan obat keras di Kota Bitung.
Dirinya juga mengimbau untuk selalu waspada dan melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba dan obat keras di sekitar masyarakat.
(Tzr)









