Bitung, Sulutnews.com— Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung untuk pembentukan Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas), Rabu (26/8/2026).
Penandatanganan PKS yang berlangsung di Taman Patung Xaverius Dotulong, Kelurahan Madidir Weru, Kota Bitung, menjadi bagian dari kegiatan penyuluhan hukum dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkotika.
PKS tersebut ditandatangani Kepala Kanwil Kemenkum Sulut bersama Ketua DPC HNSI Kota Bitung, Mario Mamuntu. Kerja sama ini juga melibatkan Yayasan Universal Nusa Utara.
Wakil Gubernur Sulawesi Utara sekaligus Ketua DPD HNSI Sulut, Dr J Victor Mailangkay SH MH, yang hadir dalam kegiatan tersebut memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkum Sulut.
“Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa,” ujar Wagub Sulut saat diwawancarai wartawan.
Menurut Victor, Posbatas berperan untuk melayani, memperjuangkan keadilan dan memfasilitasi keadilan bagi rakyat dalam komunitas terbatas. Komunitas nelayan menjadi salah satu yang pertama, sebelum nantinya menjangkau komunitas lainnya.
“Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik,” tutur Victor Mailangkay.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling SH MH mengatakan, pihaknya telah membina dan mendidik sebanyak 2.500-an paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara.
Terkait pembentukan Posbatas bersama HNSI, Hendrik mengatakan nelayan memiliki peran penting dalam perekonomian serta kebutuhan akan sumber daya kelautan dan perikanan. Namun, dalam menjalankan aktivitasnya, masyarakat nelayan juga dapat menghadapi berbagai permasalahan hukum.
“Oleh karena itu, hadirnya Pos Bantuan Hukum Komunitas diharapkan menjadi sarana yang mudah dijangkau dan diperoleh informasi, konsultasi hukum, pendampingan awal, dan edukasi hukum. Sehingga masyarakat lebih memahami hak dan kewajiban serta mampu menyelesaikan permasalahan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Kegiatan tersebut turut diisi penyuluhan hukum dan bahaya penyalahgunaan narkotika dengan menghadirkan penyuluh hukum Kanwil Kemenkum Sulut serta Kepala BNN Kota Bitung, Kompol Widarsono SH MH.
Turut hadir Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut Apri Listiyanto SH MH, Kepala Balai Pelatihan Hukum Bitung Sudarsono SH MH, pejabat Pemprov Sulut dan Pemkot Bitung, perwakilan Polres Bitung dan Kodim Bitung, serta komunitas nelayan dan masyarakat. (Tzr)




