TONDANO, Sulutnews.com – Gelar sidang perkara perdata gugatan Wenny Lumentut kepada tergugat I Dra. Jolla Jouverzine Benu, tergugat II Willem Potu, tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Tondano. Pada sidang yang dipimpin Ketua Majelis hakim Nur Dewi Sundari,SH Rabu (20/9/2023) dengan agenda memberikan kesempatan kepada turut tergugat 5 yakni Lurah Talete Satu tersebut kembali ditunda, karena turut tergugat tidak menggunakan haknya untuk menghadirkan saksi.dengan fakta persidangan tersebut majelis hakim langsung menunda sidang dan akan kembali digelar dua pekan kedepan.
Dengan fakta persidangan tersebut semakin menguatkan posisi Penggugat jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan.
Usai sidang kuasa hukum Penggugat Heivy Mandang SH menyatakan pada sidang lanjutan pihaknya akan kembali menghadirkan sakai kunci untuk memberikan keterangan agar semakin meyakinkan majelis hakim jika upaya hukum yang dilakukan pihak Penggugat semakin kuat
Sebagaimana pada sidang – sidang sebelumnya para tergugat juga tidak lagi menghadirkan saksi dan ini menunjukan apa yang diupayakan Penggugat mulai mengungkap fakta jika tanah yang disengketakan sudah sesuai dengan bukti kepemilikan penggugat.(josh tinungki)