Menu

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Boltim · 24 Jan 2023 12:29 WITA ·

TPA Dan TPST Di Boltim Tinggal Menunggu Revisi RTRW


Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil. Perbesar

Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil.

Boltim, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, memastikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Boltim, Sjukri Tawil, Selasa 24 Januari 2023 mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan TPA dan TPST sedianya masih dalam tahap pengkajian untuk penempatan lahan pembangunan agar sesuai dengan RTRW Kabupaten Boltim.

“Untuk pembangunan TPA dan TPST tentunya sedang berproses, dan Kita sedang dalam tahap pembahasan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Boltim,”Jelas Sjukri.

Lanjut dia, sebagaimana yang telah direncanakan untuk pembangunan TPA akan dilaksanakan di lahan eks HGU Lonsiow, tepatnya diantara Desa Dodap dan Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.

“Untuk tempat pembangunan TPA sedianya sudah disiapkan lahan di eks HGU Lonsiow. Begitupun dengan anggarannya. Nantinya setelah RTRW ditetapkan, maka pembangunan TPA sudah bisa langsung dilaksanakan,”Terangnya.

Ditambahkannya lagi, Selain TPA, pihak Pemkab Boltim juga akan membangun TPST yang akan disediakan di setiap kecamatan. Fungsi dari TPST sendiri nantinya akan menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, sama halnya dengan TPA.

“Anggaran tentunya sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman. Untuk anggaran TPA dibutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran TPST ditaksir lebih dari Rp 2 miliar untuk setiap bangunannya,”Tutup Kadis (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Tampil Perdana di RDP Komisi IV Direktur RS Kita Wayah Manado Sampaikan Hal Ini

9 September 2026 - 10:05 WITA

Louis Schramm Wakili Ketua DPRD Sulut Sambut Kedatangan Kapolda Sulut Yang Baru

8 September 2026 - 21:13 WITA

DPRD Sangihe Berkunjung ke DPRD Sulut, Membahas Badan Kehormatan

8 September 2026 - 10:35 WITA

Pansus DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan, Ini Yang Diingatkan Cindy Wurangian

8 September 2026 - 09:49 WITA

Pansus DPRD Sulut Kembali Bahas Ranperda Tanggungjawab Sosial dan Lingkngan, Ini Yang Diingatkan Cindy Wurangian

8 September 2026 - 09:43 WITA

Hadir Cuma 3 Anggota Pansus, DPRD Sulut Dinilai Kurang Berminat Bahas Perda KLB dan Wabah

7 September 2026 - 20:35 WITA

Trending di Manado