Boltim, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, memastikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Kepala Dinas (Kadis) DLH Boltim, Sjukri Tawil, Selasa 24 Januari 2023 mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan TPA dan TPST sedianya masih dalam tahap pengkajian untuk penempatan lahan pembangunan agar sesuai dengan RTRW Kabupaten Boltim.
“Untuk pembangunan TPA dan TPST tentunya sedang berproses, dan Kita sedang dalam tahap pembahasan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Boltim,”Jelas Sjukri.
Lanjut dia, sebagaimana yang telah direncanakan untuk pembangunan TPA akan dilaksanakan di lahan eks HGU Lonsiow, tepatnya diantara Desa Dodap dan Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.
“Untuk tempat pembangunan TPA sedianya sudah disiapkan lahan di eks HGU Lonsiow. Begitupun dengan anggarannya. Nantinya setelah RTRW ditetapkan, maka pembangunan TPA sudah bisa langsung dilaksanakan,”Terangnya.
Ditambahkannya lagi, Selain TPA, pihak Pemkab Boltim juga akan membangun TPST yang akan disediakan di setiap kecamatan. Fungsi dari TPST sendiri nantinya akan menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, sama halnya dengan TPA.
“Anggaran tentunya sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman. Untuk anggaran TPA dibutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran TPST ditaksir lebih dari Rp 2 miliar untuk setiap bangunannya,”Tutup Kadis (*/Ayax)