Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 24 Jan 2023 12:29 WITA ·

TPA Dan TPST Di Boltim Tinggal Menunggu Revisi RTRW


Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil. Perbesar

Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil.

Boltim, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, memastikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Boltim, Sjukri Tawil, Selasa 24 Januari 2023 mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan TPA dan TPST sedianya masih dalam tahap pengkajian untuk penempatan lahan pembangunan agar sesuai dengan RTRW Kabupaten Boltim.

“Untuk pembangunan TPA dan TPST tentunya sedang berproses, dan Kita sedang dalam tahap pembahasan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Boltim,”Jelas Sjukri.

Lanjut dia, sebagaimana yang telah direncanakan untuk pembangunan TPA akan dilaksanakan di lahan eks HGU Lonsiow, tepatnya diantara Desa Dodap dan Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.

“Untuk tempat pembangunan TPA sedianya sudah disiapkan lahan di eks HGU Lonsiow. Begitupun dengan anggarannya. Nantinya setelah RTRW ditetapkan, maka pembangunan TPA sudah bisa langsung dilaksanakan,”Terangnya.

Ditambahkannya lagi, Selain TPA, pihak Pemkab Boltim juga akan membangun TPST yang akan disediakan di setiap kecamatan. Fungsi dari TPST sendiri nantinya akan menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, sama halnya dengan TPA.

“Anggaran tentunya sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman. Untuk anggaran TPA dibutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran TPST ditaksir lebih dari Rp 2 miliar untuk setiap bangunannya,”Tutup Kadis (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

Baca Lainnya

Gelar Lomba Rakyat, Partai Demokrat Nyatakan lebih Dekat Dengan Rakyat.

23 Agustus 2026 - 22:12 WITA

Kembangkan Literasi Bagi Anak Pesisir, Alumni Frasus 86 Manado Gelar Lomba Mewarnai dan Games di Mangruve Park Wori

23 Agustus 2026 - 12:11 WITA

Gelar Baksos di Desa Tiwoho dan Wori, Komunitas Frasus 86 Manado Layani Masyarakat Pesisir

22 Agustus 2026 - 21:15 WITA

Kasus Penggeledahan Rumah Pengusaha JA, GTI Sulut Minta Kejaksaan Tinggi Sulut Transparan

21 Agustus 2026 - 07:21 WITA

DPRD Sulut Apresiasi Rencana Pusat: Guru P3K Paruh Waktu Jadi P3K Penuh dan Berpeluang Ikut Seleksi ASN 2027

20 Agustus 2026 - 23:51 WITA

dr. Lidia Evalien Tulus, Noni Sulut Yang Memilih Beralih Karier, Kini Kepala Dinas Kesehatan Sulut

20 Agustus 2026 - 20:08 WITA

Trending di Health