Menu

Mode Gelap
Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat Tamuntuan Pantau Stok Beras di Gudang Bulog Pemasangan Patok Batas Sempadan, ROR : Danau Tondano Aset Penting Sumber Harkat Hidup Masyarakat Sulut Akhir Masa Jabatan Bupati ROR Terima Penghargaan TPID Dari Presiden Hadiri Penandatanganan Perjanjian Kerja Sebagai PPPK, Ini Pesan Walikota Tomohon Caroll Senduk

Boltim · 24 Jan 2023 12:29 WIB ·

TPA Dan TPST Di Boltim Tinggal Menunggu Revisi RTRW


 Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil. Perbesar

Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil.

Boltim, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, memastikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Boltim, Sjukri Tawil, Selasa 24 Januari 2023 mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan TPA dan TPST sedianya masih dalam tahap pengkajian untuk penempatan lahan pembangunan agar sesuai dengan RTRW Kabupaten Boltim.

“Untuk pembangunan TPA dan TPST tentunya sedang berproses, dan Kita sedang dalam tahap pembahasan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Boltim,”Jelas Sjukri.

Lanjut dia, sebagaimana yang telah direncanakan untuk pembangunan TPA akan dilaksanakan di lahan eks HGU Lonsiow, tepatnya diantara Desa Dodap dan Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.

“Untuk tempat pembangunan TPA sedianya sudah disiapkan lahan di eks HGU Lonsiow. Begitupun dengan anggarannya. Nantinya setelah RTRW ditetapkan, maka pembangunan TPA sudah bisa langsung dilaksanakan,”Terangnya.

Ditambahkannya lagi, Selain TPA, pihak Pemkab Boltim juga akan membangun TPST yang akan disediakan di setiap kecamatan. Fungsi dari TPST sendiri nantinya akan menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, sama halnya dengan TPA.

“Anggaran tentunya sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman. Untuk anggaran TPA dibutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran TPST ditaksir lebih dari Rp 2 miliar untuk setiap bangunannya,”Tutup Kadis (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

Baca Lainnya

Upacara HUT Sulut Ke-59 Berlangsung Meriah Dengan Atraksi Pesawat Tempur, Terjung Payung dan Manching Band

23 September 2023 - 18:04 WIB

Moris Mantiri : Kerja Hebat OD-SK Hingga Momentum HUT ke 59 Bukti Kecintaan Bagi Sulawesi Utara

23 September 2023 - 14:41 WIB

Bupati FDW Hadiri Penganugerahan Gelar Doktor Kehormatan untuk Gubernur Olly Dondokambey

22 September 2023 - 09:59 WIB

Tok Tok Tok, Gubernur Sulut Olly Dondokambey Sah Terima Gelar Doktor Kehormatan Dari Unsrat

21 September 2023 - 22:06 WIB

Gubernur Olly Dondokambey Lantik 9 Pejabat Eselon II, 4 Diantaranya Perempuan

21 September 2023 - 16:04 WIB

Danrem Wakhyono Dampingi Pangdam Merdeka Kunker di Wilayah Korem Santiago dan Dianugerahi Brevet Kehormatan Artileri Medan

21 September 2023 - 06:15 WIB

Trending di Sulut