Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Boltim · 24 Jan 2023 12:29 WIB ·

TPA Dan TPST Di Boltim Tinggal Menunggu Revisi RTRW


Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil. Perbesar

Foto : Kadis DLH Boltim Sjukri Tawil.

Boltim, Sulutnews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boltim, memastikan pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) dan Tempat Pemrosesan Sampah Terpadu (TPST), masih menunggu revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kepala Dinas (Kadis) DLH Boltim, Sjukri Tawil, Selasa 24 Januari 2023 mengatakan, terkait adanya rencana pembangunan TPA dan TPST sedianya masih dalam tahap pengkajian untuk penempatan lahan pembangunan agar sesuai dengan RTRW Kabupaten Boltim.

“Untuk pembangunan TPA dan TPST tentunya sedang berproses, dan Kita sedang dalam tahap pembahasan RTRW bersama Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perubahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-KPP) Boltim,”Jelas Sjukri.

Lanjut dia, sebagaimana yang telah direncanakan untuk pembangunan TPA akan dilaksanakan di lahan eks HGU Lonsiow, tepatnya diantara Desa Dodap dan Desa Motongkad, Kecamatan Motongkad, Kabupaten Boltim.

“Untuk tempat pembangunan TPA sedianya sudah disiapkan lahan di eks HGU Lonsiow. Begitupun dengan anggarannya. Nantinya setelah RTRW ditetapkan, maka pembangunan TPA sudah bisa langsung dilaksanakan,”Terangnya.

Ditambahkannya lagi, Selain TPA, pihak Pemkab Boltim juga akan membangun TPST yang akan disediakan di setiap kecamatan. Fungsi dari TPST sendiri nantinya akan menjadi tempat pemrosesan akhir sampah, sama halnya dengan TPA.

“Anggaran tentunya sudah disiapkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Prasarana Permukiman. Untuk anggaran TPA dibutuhkan dana sekitar Rp 15 miliar, sedangkan anggaran TPST ditaksir lebih dari Rp 2 miliar untuk setiap bangunannya,”Tutup Kadis (*/Ayax)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

Baca Lainnya

LKPJ Gubernur 2024 Dibahas DPRD Sulut, Ini Catatan Penting Anggota Pansus Prof DrJulyeta Paulina Runtuwene

17 April 2025 - 15:32 WIB

Garda Tipikor dan APTISI Sulut Gagas Dialog Bertajuk Semangat Bela Negara Ditengah Lesunya Perekonomian Dunia

17 April 2025 - 14:54 WIB

Bupati Boltim Oskar Manoppo Serahkan Santunan Uang Duka Atas Meninggalnya Almarhum Rausu Tudjaena

17 April 2025 - 14:49 WIB

Pemdes Bulawan Satu, Salurkan BLT Kepada 20 Penerima

16 April 2025 - 21:45 WIB

Angelia Wenas Perjuangkan Jaringan Internet Desa Jiko Blanga Boltim

16 April 2025 - 09:59 WIB

Tak Menerima Tunjangan, Sejumlah Guru Agama SMA dan SMK di Sulut Mengadu ke DPRD

15 April 2025 - 21:41 WIB

Trending di Manado