MANADO, Sulutnews.com – Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja mendapatkan penolakan dari sejumlah mahasiswa di Sulawesi Utara (Sulut).ini terbukri pada Kamis (2/3/2023) siang sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Fraksi Rakyat Sulut, mendatangi kantor DPRD Sulut dan menggelar aksi demo menuntut pencabutan Perppu Cipta Kerja.
” Perppu Cipta Kerja sangat merugikan Masyarakat untuk itu kami menuntut pemerintah dan DPR mencabut Perppu Cipta Kerja,” teriak Mahasiswa saat menggelar aksinya di kantor DPRD Sulut.
Saat berdialog dengan mahasiswa Wakil Ketua DPRD, Victor Mailangkay dan anggota DPRD, Melky Jakhin Pangemanan.memberikan tanggapan terkait aspirasi atau tuntutan yang disampaikan sejumlah mahasiswa terkait Perppu Cipta Kerja Melky Jakhin Pangemanan (MJP) mengatakan realitas sosial yang terjadi hari ini. Kami mengapresiasi bahwa ada kepekaan juga yang muncul dan lahir dari rahim mahasiswa untuk melihat suatu problematika daerah dan bangsa kita,” Dipaksa karena kepentingan pemerintah gagal mereka lebih berfikir bagaimana menjalankan tuntutan masyarakat yang mengharapkan kepedulian terhadap persoalan masyaraka,” kata Personel Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum.
MJP juga mengingatkan Mahasiswa terkait aspirasi penolakan Perppu Cipta Kerja yang disampaikan pada unjuk rasa sebelumnya, sudah dikerjakan DPRD Sulut.”Tanggal 20 April 2022, kami membawa setiap aspirasi terkait dengan pasal-pasal dan ayat yang menjadi penolakan dari mahasiswa. Tanggal 16 September 2022, kami juga meneruskan ini kepada pemerintah pusat. Tuntutan mahasiswa dikawal dan tidak ada satu poin yang diusulkan yang dielimir atau dihapus oleh DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Itu kami sampaikan kepada pemerintah pusat,” ungkap MJP membeberkan kerja DPRD Sulut sembari menambahkan sebelum aspirasi itu disampaikan ke pusat, lebih dulu terjadi diskursus cukup panjang dengan kaum mahasiswa kalah itu, juga mengundang berbagai pihak terkait yang duduk bersama DPRD Sulut di antaranya Ketua Fransiscus Andi Silangen, para wakil ketua, dan anggota yang ada.dimana (Soal Perppu Cipta Kerja) Pengambilan keputusan atau kewenangan domainnya ada di pemerintah pusat. Kalau bicara konteks peraturan daerah adalah kewenangan DPRD,” ujarnya.
“Jika ada sesuatu yang dikira itu kurang produktif yang kita lakukan pembahasan, kajian, serta telaah, untuk dilakukan revisi. Tetapi ini adalah kewenangan dari pemerintah pusat,” sebut Ketua DPW PSI Sulut ini.
Sementara Wakil Ketua DPRD Victor Mailangkay kepada para mahasiswa mengatakan jika unjuk rasa ini sebagai wujud kepedulian, kepekaan dalam berjuang menjaga konstitusional untuk tetap terwujudnya dan cepat tercapainya kesejahteraan bagi seluruh rakyat.
Ia menyampaikan lima poin. Di antaranya, tuntutan para mahasiswa yang merupakan representasi rakyat Sulut menjadi tanggungjawab dan kewajiban untuk meneruskan dan memperjuangkannya. “Kita berada dalam satu negara yang berdasarkan konstitusi aturan-aturan tertulis maupun aturan yang tidak tertulis. Sepanjang perjuangan kita berdasarkan aturan-aturan yang berlaku kami berada di depan, di tengah dan di belakang rakyat Sulawesi Utara termasuk adik-adik mahasiswa,” kata Ketua Nasdem Sulut itu.(josh tinungki)





