Tingkatkan Intensifitas Pengawasan Orang Asing Kanim Bitung Gelar Operasi JAGRATARA Tahun 2024
Bitung, Sulutnews.com – Dalam upaya meningkatkan intensifitas pengawasan terhadap Orang Asing, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung laksanakan Operasi “JAGRATARA” Tahun 2024. Jumat(03/05/24).
Kegiatan Operasi ini dilaksanakan secara serentak oleh jajaran Unit Pelaksana Teknis Imigrasi se-Indonesia.
Operasi ini berlangsung selama dua hari, dimulai dari tanggal 02-03 Mei 2024.
Sebelum Melakukan Operasi “JAGRATARA” serentak di seluruh Indonesia, Seluruh anggota tim operasi mengikuti kegiatan Pembukaan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Operasi “JAGRATARA” Secara Serentak dengan Kendali Pusat di seluruh Wilayah Indonesia yang dibuka secara Virtual Melalui Aplikasi ZOOM Oleh Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Saffar Muhammad Godam.
Operasi “JAGRATARA” pada Hari pertama Kamis, 2 Mei 2024 dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Samsul Efendi Sitorus, dengan tim gabungan dari Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung.
Target pada hari pertama difokuskan di 2 (dua) lokasi perusahaan di Wilayah Kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, yaitu PT. Agro Makmur Raya dan PT. Sukses Samudera Indonesia.
Pengawasan dilakukan terhadap Warga Negara Asing dan memastikan kelengkapan dokumen Keimigrasian Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di perusahaan tersebut.
Pada hari kedua, Jumat, 3 Mei 2024, kegiatan dilanjutkan dan difokuskan di 2 (dua) lokasi perusahaan, yaitu PT. Mapalus Makawanua Charcoal Industry dan PT. Futai Sulawesi Utara.
Seluruh Tim dalam Kegiatan di hari yang kedua ini berfokus pada identifikasi, pemeriksaan, dan pemantauan aktivitas Orang Asing di perusahaan tersebut.
Dalam operasi yang telah dilaksanakan tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian baik yang bersifat administratif maupun pelanggaran lainnya.
Namun, Tim Operasi yang dipimpin Oleh Kadiv Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulut berharap seluruh perusahaan untuk tetap memperhatikan dokumen keimigrasian dan izin tinggal TKA sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(Tzr)