Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 6 Feb 2023 13:01 WITA ·

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP


Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, di konfirmasi Media ini membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,125 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Lepas 125 Peserta Rally Wisata, Dukung TIFF 2026 dan Promosi Pariwisata

1 Agustus 2026 - 20:25 WITA

AZKO, Chatime dan Cupbop Resmi Buka Pertama di Tomohon: Hadirkan Solusi Rumah,Gaya Hidup Serta Pengalaman Kuliner Korea-Jepang

31 Juli 2026 - 13:25 WITA

Enam Putra-Putri Terbaik Tomohon Terbang Ke Jepang, Walikota: Kalian Pahlawan Devisa

30 Juli 2026 - 23:42 WITA

Tomohon Siap Memukau Dunia: Ibadah Perdana Tandai Awal Kontruksi Kendaraan Hias TIFF 2026

30 Juli 2026 - 19:37 WITA

Keakraban Bupati Rote Ndao Bersama Menko Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur NTT Warnai Panen Garam Nasional

30 Juli 2026 - 16:41 WITA

Indonesia Punya Garis Pantai Terpanjang Kedua di Dunia, Menko Pangan: Saatnya Akhiri Ketergantungan Impor Garam dari Rote Ndao

30 Juli 2026 - 15:59 WITA

Trending di Internasional