Menu

Mode Gelap
Gubernur Sulut Olly Dondokambey Bagikan Beras Gratis 10 Ton Kepada Ribuan Masyarakat Safari Kegiatan Bupati Kepulauan Sangihe di Akhir Pekan Mars PDI Perjuangan Dinyanyikan Ribuan Anggota Paduan Suara di Mantos 3 Breaking News : Besok Bantuan Bagi Warga Matutuang Dan Kawio di Salurkan Breaking News : Gerak Cepat Tamuntuan Atasi Krisis Pangan Di Perbatasan

Hukrim · 6 Feb 2023 13:01 WIB ·

Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP


 Tim Resmob Polres Tomohon Amankan Residivis Curanmor dan Curanik yang Beraksi di Beberapa TKP Perbesar

MANADO,SULUTNEWS.COM – Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian barang elektronik (curanik) yang kembali beraksi di beberapa TKP di wilayah Kota Tomohon, pada Selasa (31/1/2023).

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, berdasarkan informasi dari Polres Tomohon, di konfirmasi Media ini membenarkan hal tersebut.

“Pelaku seorang laki-laki berinisial MW (23), warga Kabupaten Minahasa Tenggara. Ditangkap saat berada di rumah kerabatnya, di wilayah Kota Manado,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, Senin (6/2).

Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan laporan salah satu korban di Polres Tomohon, pada tanggal 27 Januari 2023. Merespons laporan tersebut, petugas pun segera melakukan penyelidikan hingga mengetahui identitas pelaku, kemudian menangkapnya.

“Pelaku diketahui beraksi di wilayah Kecamatan Tomohon Utara, Kecamatan Tomohon Selatan, serta di Jalan Lingkar Timur Kota Tomohon, beberapa waktu lalu. Modusnya, pelaku beraksi pada malam hari saat pemilik rumah tertidur, dengan cara membobol jendela rumah menggunakan obeng,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam pengembangan usai penangkapan, petugas pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di wilayah Kota Manado, Kabupaten Minahasa, dan Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari, 2 unit sepeda motor, 2 buah televisi, 2 buah laptop, 2 buah handphone, 2 buah mesin pemotong rumput, 2 buah mesin pemotong kayu, dan 4 buah jam tangan,” rinci Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu pada saat pencarian barang bukti, pelaku sempat berupaya melarikan diri hingga kemudian diberikan tindakan tegas dan terukur oleh petugas, di bagian kaki kanannya. Diketahui, pelaku pernah menjalani hukuman di Lapas Manado pada 2021 atas kasus serupa.

“Pelaku beserta sejumlah barang bukti tersebut telah diamankan di Mapolres Tomohon untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (**/arp)

Artikel ini telah dibaca 1,108 kali

Baca Lainnya

Pangdam XIII/Merdeka Ajak KBT, Ormas dan Media Pers Sukseskan Pemilu 2024

21 March 2023 - 16:05 WIB

Korem 131/Santiago Asah Kemampuan Menembak Prajurit

21 March 2023 - 13:45 WIB

Kapolda Sulut Resmikan Kantor Polres Kepulauan Sitaro

21 March 2023 - 13:23 WIB

Ratas Bareng Presiden, Kapolri Tegaskan TNI-Polri Kawal Seluruh Kebijakan di Papua

21 March 2023 - 12:59 WIB

Kasus Pidana Keterlambatan Perpanjangan Izin Apotek Zaitun Milik Pendeta GMIM Kembali Bergulir di PN Tondano

21 March 2023 - 00:40 WIB

Kapolres Minahasa: Jika Ada Oknum Anggota Bekingi Tambang Ilegal, Tangkap, Saya Proses Hukum!

20 March 2023 - 20:38 WIB

Kapolres Minahasa: Jika Ada Anggota Beking Tambang Ilegal, Tangkap, Saya Proses Hukum!
Trending di Hukrim