Boltim, Sulutnews.com – Tim Resmob Polres Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencabulan Anak dibawah Umur.
Operasi tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Denny Tampenawas. S. Sos, yang berhasil mengamankan lelaki berinisial SG (60), saat berada di Rumah Adiknya di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Selasa 30 April 2024 malam.
Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas IPDA Reynold Wowor, S. Sos menjelaskan bahwa, penangkapan ini berawal dari laporan pelapor dimana telah terjadi tindakan percabulan oleh terduga pelaku.
“Berdasarkan Laporan Pelapor, Tim Resmob Polres Boltim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, langsung melakukan pengembangan untuk mencari tau keberadaan pelaku. Setelah melakukan pengembangan, Tim Resmob mendapat informasi bahwa pelaku tersebut berada di rumah adiknya, sehingga Tim langsung bergerak dan menjemput pelaku,”Jelas Wowor.
Lanjutnya Kasi Humas, kronologi kejadian tindak pidana percabulan yang dilaporkan tersebut, sekira pukul 22.30 WITA pada hari Jumat, 26 April 2024 di salah satu Desa di Kecamatan Tutuyan.
“Saat itu pelaku sedang dalam keadaan pengaruh minuman keras, masuk ke Rumah korban dan langsung menuju ke dalam kamar dimana korban sedang tidur kemudian pelaku mencabuli korban,”Kuncinya.
Di ketahui, saat ini pelaku sudah berada di kantor Polres Boltim untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut. (*/Ayax)