MANADO,Sulutnews.com – Dalam rangka koordinasi terkait Penanganan Kasus Tindak Pidana Pertanahan atau dikenal istilah Mafia Tanah yang sementara berproses persidangan Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa dan juga selaku Ketua Tim Pelaksana Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Provinsi Sulawesi Utara Rachmad Nugroho, S.H melakukan Kunjungan Kerja ke Kantor Pengawas Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Utara. Bersama Mercy Herman Umboh, SH Koordinator penghubung dan Welli Mataliwutan, SH.Assisten Penghubung dibahas 7 Kasus Tindak Pidana Pertanahan yang ditangani oleh Tim Pelaksana Pencegahan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan sejak tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.
“Terdapat 4 Kasus yang saat ini dalam proses persidangan terbagi atas 1 kasus dalam proses persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Manado No. 395/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada tanggal 29 Juli 2024 dengan inti amarnya Terdakwa I dan II terbukti sah dan menyakinkan melakukan perbuatan pidana dan dihukum 6 bulan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa ditahan,” ungkap Nugroho.
Juga dikatakan Nugrohi, atas putusan tersebut Jaksa Penuntu Umum Kejaksaaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Banding di Pengadilan Tinggi Manado, Perkara No. 45/Pid.B/2024/PN.Mnd agenda Sidang 21 Agustus 2024 penyampaian Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Sulut dan Perkara No. 381/Pid.B/2023/PN.Mnd yang telah diputus pada tanggal 22 Mei 2024 dengan inti amarnya.” Terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pasal 263 ayat (1) KUHP sehingga JAksa Penuntut Umum Kejaksaaan Tinggi Sulut mengajukan upaya Kasasi dan Perkara No. 114/Pid.B/2024/PN.Mnd pada tanggal 20 Agustus 2024 dengan agenda Pembacaan Pembelaan Terdakwa,” jelas Nugroho..
Sementara itu, Satgas AMT Sulut memohon Pengawas Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Utara melakukan pemantauan khusus terkait penanganan Perkara No. 229/Pdt.G/2023/PN.Mnd Jo No. 3/Pdt/2024/PT.Mnd antara Ferdynand F Laurens selaku Penggugat dan Gubernur Provinsi Sulawesi Utara selaku Tergugat, dimana dalam LP Pidana di Polda Sulut, atas perbuatan TSK Ferdynan F Laurens dan Robinson Kapong, S,Sos yang mengeluarkan dan menggunakan Surat Keterangan Tanah No. K.04.1/KEL-KS/SKT/18/XI/2023 tanggal 9 November 2023 sebagai bukti P.10 dalam Perkara No. 229/Pdt.G/2023/PN.Mnd di Pengadilan Negeri Manado, mengakibatkan kerugian bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dimana dalam amar putusan Perkara 3/Pdt/2024/PT.Mnd meminta Tergugat untuk mengosongkan dan keluar dari obyek sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat dalam hal ini obyek dalam Sertipikat Hak Pakai No. 2 di Kel. Kairagi I, atas putusan tersebut pihak Tergugat dalam hal ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah mengajukan upaya hukum Kasasi di Mahkamah Agung
Melalui Silahturahmi dan Koordinasi ini besar harapan Satgas AMT Sulut agar penegakan hukum dapat berjalan dengan baik supaya tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman berprilaku dan agar pihak-pihak yang terlibat dalam kasus Mafia Tanah mendapatkan hukuman yang seadil-adilnya sehingga memberikan efek jerah kepada pelaku. Hasil Penanganan Perkara Tindak Pidana Pertanahan belum memberikan kepuasaan kepada Publik dalam Pemberatasan Mafia Tanah sebagai hasil atas sinergi dan kolaborasi bersama sama untuk Gebuk Gebuk Gebuk Mafia Tanah Sampai Tuntas
Dalam kesempatan yang sama Koordinator Serdadu Anti Mafia Tanah Risat Sanger mendorong agar Pengawas Komisi Yudisial Penghubung Sulawesi Utara menjadikan atensi seluruh perkara dari hasil Penaganan Satgas AMT Sulut agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili dapat memutusakan seadil adilnya demi pemberantasan Mafia Tanah di Bumi Nyiur Melambai.(“/josh tinungki)