Bolmut, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan para oknum pejabat Sekretariat DPRD Bolmong Utara. Jumat (27/09/2024).
Pada hari ini, tim penyidik resmi menyerahkan tiga tersangka, yaitu FA, SK, dan YSO, kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pelimpahan tahap kedua.
Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk proyek pemasangan karpet dan jasa di ruang sidang paripurna DPRD pada tahun anggaran 2020-2021. Proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.
Hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih antara nilai barang dan jasa yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan. Dugaan kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 81.575.000.
Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 26.279.201 yang terkait dengan kasus ini. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri.
Proses penyidikan yang mendalam menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di wilayah ini.
Setelah pelimpahan tahap kedua, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.
Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Oktafian Syah Effendi S.H., M.H, menyatakan;
“Para tersangka FA, SK, dan YSO akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, dengan penempatan sementara di Rutan Polres Bolmut.”
Kajari Oktafian Syah Effendi menegaskan kembali, penegakan hukum dalam kasus ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.
“Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.
Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut, dengan kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti tambahan. ***