Menu

Mode Gelap
BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe

Bolmut · 27 Sep 2024 20:36 WITA ·

Tiga Tersangka Korupsi Di Sekretariat DPRD Bolmut Di Tahan Jaksa Penuntut Umum


Tiga Tersangka Korupsi  Di Sekretariat DPRD Bolmut Di Tahan Jaksa Penuntut Umum Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara (Kejari Bolmut) kembali mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan para oknum pejabat Sekretariat DPRD Bolmong Utara. Jumat (27/09/2024).

Pada hari ini, tim penyidik resmi menyerahkan tiga tersangka, yaitu FA, SK, dan YSO, kepada Jaksa Penuntut Umum dalam rangka pelimpahan tahap kedua.

Kasus ini terkait dengan pengadaan barang dan jasa untuk proyek pemasangan karpet dan jasa di ruang sidang paripurna DPRD pada tahun anggaran 2020-2021. Proyek tersebut dilaksanakan tidak sesuai dengan kontrak yang telah ditetapkan.

 

Hasil penyelidikan menunjukkan adanya selisih antara nilai barang dan jasa yang digunakan dengan yang dipertanggungjawabkan. Dugaan kerugian negara akibat tindakan para tersangka mencapai Rp 81.575.000.

Kejaksaan Negeri Bolaang Mongondow Utara telah melakukan penyitaan terhadap uang sebesar Rp 26.279.201 yang terkait dengan kasus ini. Uang tersebut saat ini dititipkan di Rekening Penampungan Lain (RPL) milik Kejaksaan Negeri.

Proses penyidikan yang mendalam menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi di wilayah ini.

Setelah pelimpahan tahap kedua, ketiga tersangka akan ditahan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri.

Kepala Kejaksaan Negeri Bolmong Utara Oktafian Syah Effendi S.H., M.H, menyatakan;

“Para tersangka FA, SK, dan YSO akan menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan Kelas IIA Manado, dengan penempatan sementara di Rutan Polres Bolmut.”

Kajari Oktafian Syah Effendi menegaskan kembali, penegakan hukum dalam kasus ini adalah bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan akuntabilitas di lingkungan pemerintahan.

“Kami berkomitmen untuk tidak mentolerir tindakan yang merugikan keuangan negara. Proses hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mendorong perbaikan dalam pengelolaan anggaran,” ujarnya.

Proses hukum terhadap ketiga tersangka akan terus berlanjut, dengan kemungkinan pengembangan penyidikan lebih lanjut jika ditemukan bukti tambahan. ***

Artikel ini telah dibaca 2,333 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Ketua DPRD Bolmong Utara Frangky Chendra Diganti Dewi Zandra Astuti Mondo

15 Juni 2026 - 20:53 WITA

Bupati Sirajudin Lasena Membuka Resmi Pencanangan Sensus Ekonomi 2026

15 Juni 2026 - 11:45 WITA

Reskrim Polres Bolmong Utara Keterbatasan Personil Melayani Laporan Masyarakat

11 Juni 2026 - 20:41 WITA

Sekjen Kemendagri & Bupati Bolmong Utara Bahas Penguatan Fiskal dan Penanggulangan Kemiskinan Struktural

9 Juni 2026 - 12:41 WITA

Kearifan Lokal Menggunakan Bahasa Daerah Kaidipang – Bolangitang

6 Juni 2026 - 20:03 WITA

Trending di Bolmut