MINAHASA,SULUTNEWS.COM– Pemerintah Kabupaten Minahasa, pada Tahun 2022 telah menggelontorkan anggaran dari APBD untuk membangun gedung kantor Permanen di Kantor Bupati Minahasa, tepatnya di samping Ruangan Sekretaris Daerah (Sekda) yang ditempati oleh Sekda Frits Muntu.
Adapun nilai Kontrak pada pekerjaan tersebut berjumlah Rp. 736.332.403 dengan pelaksana CV. Tonindo Ercons dan waktu pelaksananya ditargetkan 150 hari kalender.
“Itu berarti, setelah 150 hari kalender proyek yang proses pekerjaannya di mulai pada Juli 2022, harus rampung seratus persen pada bulan Desember 2022. “Hal tersebut jika di sesuaikan dengan kontrak pekerjaan.
Namun anehnya sampai hari ini, gedung tersebut tidak tuntas di kerjakan oleh CV. Tonindo Ercons, selaku kontraktor pelaksana.
Bahkan terlihat sangat jelas, dari anggaran yang digunakan, tampak hanya berdiri sejumlah tiang, atap dan lantai satu yang di cor beton.
“Sehingga saat ini, sejumlah ASN dan THL yang bertugas di Kantor Bupati Minahasa, mereka juga ikut mempertanyakan rencana anggaran biaya (RAB) dan kwalitas proyek itu.
Jeffry Pontoh selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek tersebut, kepada media ini menjelaskan bahwa pekerjaan pada proyek itu, ternyata masi akan berlanjut. dan menurutnya proyek lanjutan ini akan di selesai pada Tahun anggaran (TA) APBD 2023.
“Memang proyek ini belum selesai, hal ini dijelaskan Djeffry Pontoh, dikarenakan anggaran untuk menyelesaikan proyek ini tidak mencukupi, “katanya.
“Jadi pekerjaan dilakukan menyesuaikan dengan anggaran yang tersedia, ujar Jeffry Pontoh, Rabu (18/1/2023).
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa salah satu penyebab utama kenapa Proyek tersebut tidak Rampung di 2022, menurutnya hal ini dikarenakan adanya penyesuaian struktur berdasarkan hasil penelitian daya dukung tanah di lokasi tersebut, “ucap Jeffry Pontoh selaku PPK.
Setelah ditanya lebih lanjut, apakah Struktur tanah ini adalah penyebab utama, sehingga seluruh anggaran diduga banyak dihabiskan pada sejumlah tiang gedung yang dibangun.“sayangnya sampai berita ini diturunkan hal tersebut belum dijelaskan lebih lanjut oleh PPK tersebut. (**/arp)