Tomohon,Sulutnews.com – Terperiksa oknum anggota polisi di lingkungan Polres Tomohon, Aipda Bima Pusung. Selaku Kanit Resmob yang terseret dalam kasus penjemputan paksa wartawan Manado Post Julius Laatung.
Dalam kejadian yang menggemparkan awak media se-Sulut bahkan dunia jurnalis se-Indonesia, akhir Oktober lalu. Dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin pemberatan penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Hal tersebut jadi putusan akhir tuntutan Pimpinan Sidang Kode Etik Kompol Ferdinand Runtu, di sela Sidang Kode Etik, di Aula Polres Tomohon, Rabu (14/12/2022).
“Lewat keterangan dan penyampaian terperiksa, serta hasil pemeriksaan Propam Polres Tomohon. Terperiksa saudara Aipda Bima Pusung, terbukti melanggar kode etik Polri. Dan dijatuhi hukuman teguran tertulis, serta wajib menjalani penempatan khusus selama 7 hari,” tegas Kompol Ferdinand Runtu, yang juga Wakapolres Tomohon sembari mengetuk palu sidang.
Adapun putusan akhir tersebut, lebih rendah dari tuntutan yang dibacakan oleh Kanit Provost Si Propam Ipda Y Adri Ulag. Diantaranya adalah, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat serta penempatan khusus dalam pembinaan selama 14 hari.
Sementara itu, di tempat yang sama, Pendamping Pimpinan Sidang AKP Johny Rumate menjelaskan kepada terperiksa, jika pekerjaan jurnalis atau wartawan kala turun mengumpulkan informasi sejatinya dilindungi oleh konstitusi. Rumate pun menyayangkan, tindakan yang dilakukan oleh oknum anggota. Yang sebaiknya mengedepankan upaya persuasif, humanis dan memastikan jika tindakan yang nantinya diambil, tidak memberikan preseden buruk bagi institusi Polri. Lebih lagi, aksi tersebut tidak dibarengi dengan perintah apalagi surat perintah resmi dari pimpinan di Polres Tomohon.
“Kita (Polri, red) seharusnya juga bisa lebih memahami dan mengerti, bahwa wartawan atau jurnalis kala menjalankan tugasnya dilindungi oleh undang-undang. Jika kita pahami betul-betul soal ini, saya kira tidak ada kejadian di waktu lalu. Ada mekanisme klarifikasi dan hak jawab. Kalaupun tidak paham betul aturannya, eloknya bisa dikomunikasikan lebih dulu dengan pimpinan. Saya kira hal-hal seperti ini, baiknya tidak lagi terjadi kedepannya,” urai Rumate.
Lain hal dengan terperiksa Aipda Bima Pusung, yang dalam pengakuannya secara pribadi dan mewakili institusi, mengakui jika perbuatan yang dilakukan kepada jurnalis Manado Post Julius Laatung, adalah suatu kesalahan dan kekeliruan. Serta berjanji kedepannya tidak akan mengulangi hal serupa.
“Di hadapan pimpinan sidang, saksi korban saudara Julius Laatung. Saya mewakili institusi dan pribadi, memohon maaf dan mengakui kesalahan. Serta kedepannya tidak akan lagi mengulangi lagi,” ucap Aipda Bima.
Adapun turut hadir serta memberikan keterangan, para saksi-saksi yang juga anggota Resmob Polres Tomohon masing-masing, Briptu Waraney Paat, Brigadir Jim Tumurang, Bripka Sammy Runtu dan Bripka Franklyn Palit. (**/ARP)