Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Bitung · 18 Agu 2024 10:21 WITA ·

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat Perbesar

Bitung,Sulutnews.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Dilansir Antara, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 17.10 WITA, Jessica terlihat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan senyum di wajahnya. Saat keluar dari rutan, Jessica mengenakan baju biru dongker dan celana panjang krem. Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta petugas Lapas Pondok Bambu. Dalam perjalanannya menuju mobil, Jessica beberapa kali tersenyum ke arah kamera. Meskipun awak media tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa meliput dari luar pagar, Jessica tetap memberikan senyuman yang ramah.
Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta sejumlah saksi ahli. Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau zat beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna. Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso kemudian divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso, perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini bermula ketika Jessica dan Mirna yang notabene adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney Australia itu bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Pada saat pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.(Arham)
Artikel ini telah dibaca 1,134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wawali Randito Maringka Resmi Buka Persami KKRI 2026 di Bitung

9 Mei 2026 - 20:31 WITA

Randito Maringka

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin Tinjau Yonif TP 916/Bara Sakti di Bitung

8 Mei 2026 - 14:39 WITA

Menhan RI Sjafrie Sjamsoeddin

Lapas Bitung Gelar Ikrar Bersama Pemasyarakatan Bersih dari Handphone Ilegal, Narkoba dan Penipuan

8 Mei 2026 - 11:05 WITA

HNSI Bitung Kawal Program Rumpon untuk Nelayan Kecil

7 Mei 2026 - 23:51 WITA

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

KMP Tude Docking 6 Mei–6 Juni, Layanan Penyeberangan Bitung–Lembeh Sementara Dihentikan

6 Mei 2026 - 18:56 WITA

Trending di Bitung