Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 18 Agu 2024 10:21 WITA ·

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat Perbesar

Bitung,Sulutnews.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Dilansir Antara, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 17.10 WITA, Jessica terlihat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan senyum di wajahnya. Saat keluar dari rutan, Jessica mengenakan baju biru dongker dan celana panjang krem. Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta petugas Lapas Pondok Bambu. Dalam perjalanannya menuju mobil, Jessica beberapa kali tersenyum ke arah kamera. Meskipun awak media tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa meliput dari luar pagar, Jessica tetap memberikan senyuman yang ramah.
Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta sejumlah saksi ahli. Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau zat beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna. Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso kemudian divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso, perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini bermula ketika Jessica dan Mirna yang notabene adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney Australia itu bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Pada saat pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.(Arham)
Artikel ini telah dibaca 1,134 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Randito Maringka Terpilih Secara Aklamasi Pimpin FASI Kota Bitung

14 Juli 2026 - 15:21 WITA

Hengky Honandar Sambut Mahasiswa KKT UNSRAT Angkatan 148 di Bitung

14 Juli 2026 - 13:08 WITA

AKP Abdul Natip Titipkan Lima Pesan untuk Siswa MA Alkhairaat Bitung 

14 Juli 2026 - 00:26 WITA

AKP Abdul Natip Anggai

Pimpin Apel Perdana Tim Opsnal, Kapolres Bitung Fokus Kenyamanan Warga 

13 Juli 2026 - 21:23 WITA

BMKG Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sulut 14–17 Juli

12 Juli 2026 - 20:36 WITA

Banjir rob

Wali Kota Hengky Honandar Melayat ke Rumah Duka Pnt. Yulianus Nanna

11 Juli 2026 - 19:45 WITA

Trending di Bitung