Bitung,Sulutnews.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Dilansir Antara, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 17.10 WITA, Jessica terlihat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan senyum di wajahnya. Saat keluar dari rutan, Jessica mengenakan baju biru dongker dan celana panjang krem. Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta petugas Lapas Pondok Bambu. Dalam perjalanannya menuju mobil, Jessica beberapa kali tersenyum ke arah kamera. Meskipun awak media tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa meliput dari luar pagar, Jessica tetap memberikan senyuman yang ramah.
Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta sejumlah saksi ahli. Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau zat beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna. Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso kemudian divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.
Jessica Kumala Wongso, perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini bermula ketika Jessica dan Mirna yang notabene adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney Australia itu bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Pada saat pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.(Arham)