Menu

Mode Gelap
Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu Dihadiri 500 Lebih Ekonom, Pleno ISEI Ke-XXIV Serukan Penguatan Peran Negara Hadapi Tantangan Ekonomi Global Breaking : Guru SMP di Rote Ndao Diduga Lakukan Pelecehan Seksual di Depan Siswa Lain, Rok Korban Sampai Robek! Merah Putih Shooting Competition Digelar, Gubernur Optimistis Perbakin Bengkulu Raih Emas PON STOP PRESS Wartawan Sulutnews.com “ILPI TARMAWAN”

Bitung · 18 Agu 2024 10:21 WIB ·

Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat


Terpidana Kasus Kopi Sianida Jessica Kumala Wongso Hari Ini Bebas Bersyarat Perbesar

Bitung,Sulutnews.com – Jessica Kumala Wongso, terpidana dalam kasus kopi sianida, akhirnya menghirup udara kebebasan setelah dinyatakan bebas bersyarat pada hari Minggu 18 Agustus 2024.
Dilansir Antara, Minggu 18 Agustus 2024 pukul 17.10 WITA, Jessica terlihat meninggalkan Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur, dengan senyum di wajahnya. Saat keluar dari rutan, Jessica mengenakan baju biru dongker dan celana panjang krem. Ia tampak didampingi oleh tim kuasa hukum serta petugas Lapas Pondok Bambu. Dalam perjalanannya menuju mobil, Jessica beberapa kali tersenyum ke arah kamera. Meskipun awak media tidak diperbolehkan mendekat dan hanya bisa meliput dari luar pagar, Jessica tetap memberikan senyuman yang ramah.
Kematian Mirna yang tidak wajar membuat polisi turun tangan dan memeriksa sejumlah saksi. Selain Jessica, polisi juga meminta keterangan pegawai kafe, keluarga Mirna, serta sejumlah saksi ahli. Sampai akhirnya hasil autopsi menunjukkan adanya zat korosif atau zat beracun berupa sianida di lambung Mirna. Berdasarkan penemuan tersebut, para ahli menyimpulkan zat tersebut sebagai penyebab kematian Mirna. Berdasarkan temuan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi, polisi akhirnya menetapkan Jessica sebagai tersangka. Dia pun ditangkap aparat Polda Metro Jaya pada 30 Januari 2016. Jessica Kumala Wongso kemudian divonis bersalah dan dihukum 20 tahun penjara.

Jessica Kumala Wongso, perempuan berusia 35 tahun itu menjadi terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Kasus ini bermula ketika Jessica dan Mirna yang notabene adalah teman sekelas di Billy Blue College of Design, Sydney Australia itu bertemu di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta, pada 6 Januari 2024. Pada saat pertemuan itu, Jessica memesan es kopi Vietnam untuk Mirna. Naas, setelah meminumnya, Mirna langsung kejang-kejang dan meninggal.(Arham)
Artikel ini telah dibaca 1,131 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sejarah Terukir, Kodim Bitung Torehkan Prestasi Nasional di Bawah Komando Letkol Hanif Tupen

17 November 2025 - 18:23 WIB

Hadirkan Rasa Aman, Polres Bitung Patroli di Lokasi Wisata dan Titik Rawan 

17 November 2025 - 11:57 WIB

Wali Kota Hengky Honandar  Resmikan Gedung Gereja Pastori dan Konsistori KGPM Sidang Exodus

16 November 2025 - 19:12 WIB

Wali Kota Hengky Honandar  Apresiasi Johanis Dairo Malo, Sambut Cita Savitri

15 November 2025 - 10:37 WIB

Dandim 1310/Bitung-Minut, Antar Satuan Raih Juara III Nasional Lomba Binter TNI AD 2025

14 November 2025 - 22:15 WIB

KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak

Paspor Elektronik dengan Fitur Keamanan Terbaru Mulai Diterbitkan November 2025

14 November 2025 - 19:39 WIB

Paspor elektronik
Trending di Bitung