Manado, Sulutnews.com – Terkait penangkapan Kapal tidak Layak Laut di wilayah perairan Zona Maritim Tengah. KM Suryani Ladjoni 2.226 GT Milik Perusahaan Pelayaran PT Surya Bintang Timur, rute pelayaran Bitung-Bontang membawa 17 ABK, ditangkap pada hari Rabu 31 Juli 2024 oleh kapal Patroli HSC 32-03 Bakamla Zona Tengah dalam Patroli Pukat Manguni-IV/24 Tahap III, pada koordinat 1°54’09.00″ U – 125°02’29.98″ T, Perairan Pulau Talise Sulawesi Utara.
Berita Terkait : https://sulutnews.com/tidak-layak-laut-patroli-bakamla-ri-tangkap-kapal-suryani-ladjoni/
Kepala Zona Maritim Tengah Laksamana Pertama Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., membenarkan sudah sesuai tugas Bakamla.
Hal itu disampaikan OC Budi dikantor Bakamla Jl.Diponegori No.126 Manado, menanggapi terkait beberapa pemberitaan, tuduhan penyimpangan dan kewenangan Bakamla.
Sebelumnya diketahui saat pemeriksaan diatas kapal Suryani Ladjoni Anak Buah Kapal (ABK) mengaku dilema.
“ABK tidak tahu menahu tentang dokumen, yang penting kami cukup laporkan, Kalau kami melawan perusahaan, nanti kami diturunin di off, pekerjaan kami hilang, sebenarnya bertentangan dengan hati nurani tapi karena tuntutan pekerjaan kita ikut”, kata ABK yang tidak mau disebut namanya.
OC Budi menyampaikan pesan Laksamana Pertama Bakamla Priyambodo, SH., selaku direktur hukum Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla-RI), menyampaikan tugas dan kewenangan Bakamla dalam menegakkan hukum di Laut.
Menurut Laksma Priyambodo, Bakamla adalah Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang berdasarkan pasal 61 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 Tentang Kelautan, memiliki tugas melaksanakan patrol keamanan dan keselamatan di Wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Dalam melaksanakan tugasnya Bakamla diberi kewenangan oleh Undang-Undang dalam pasal 63 UU No.32 Tahun 2014 :
Pertama Melakukan pengejaran seketika.
Kedua, menghentikan, memeriksa dan melakukan penangkapan terhadap semua kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum di Laut dan selanjutnya menyerahkan perkara kapal itu ke Instansi berwenang untuk dilakukan proses hukum.
Ketiga, mengintegrasikan system informasi keamanan dan keselamatan laut.
Priyambodo menegaskan bahwa Bakamla hadir di Laut untuk menegakkan hukum dan memastikan keamanan dan keselamatan laut Indonesia terjaga dengan baik, memberikan rasa aman dan perlindungan dari ancaman dan pelanggaran hukum di Laut. Dalam melaksanakan tugasnya, Bakamla bekerja sama dengan seluruh instansi Pemerintah yang juga berwenang di Laut.
“Untuk menegakkan hukum terhadap seluruh kapal yang diduga melakukan pelanggaran hukum dan tidak mentaati ketentuan hukum Nasional maupun hukum Internasional yang telah diratifikasi”, ucapnya.
Ditegaskan bahwa Proses penegakan hukum terhadap seluruh kapal yang melakukan pelanggaran, dilaksanakan sesuai ketentuan hukum yang belaku dan SOP yang harus ditaati oleh seluruh kapal patrol Bakamla, mulai dari tahap pendeteksian sampai dilakukannya pemeriksaan dan penangkapan, semua prosedur memperhatikan Peraturan perundang undangan yang berlaku, sesuai dengan amanat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia.
“Bakamla melaksanakan kegiatan Patroli secara mandiri bersama dan terkoordinasi dengan instansi berwenang di Laut, agar efektif dan efisien. Bakamla RI terus berkomitmen dalam menjalankan tugas pengawasan dan penegakan hukum di Laut secara professional, transparan dan sesuai dengan hukum yang berlaku”, ungkap Priyambodo.(Merson)