MANADO, Sulutnews.com – Pasca penetapan dan pengumuman DCS Anggota DPRD Provinsi Sulut sehubungan Pemilu 2024, Empat Partai Politik menggugat KPU selaku penyelenggara dengan dalil pengumuman DCS yang disampaikan dinilai merugikan. Setelah melakukan mediasi ke Bawaslu Provinsi Sulut selaku pihak yang berkepentingan melakukan penuntasan sengketa akhirnya mendapatkan kesepakatan. Hal tersebut dipastikan setelah dilakukan proses mediasi pada tanggal 24 dan 25 Agustus 2023 di mana tercapai kesepakatan dan kemudian putusan terhadap kesepakatan mediasi tersebut dibacakan dalam sidang pembacaan putusan pada 25 Agustus 2023.
Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh didampingi Donny Rumagit dan Erwin Sumampow, disebutkan bahwa Pemohon dari 4 Parpol telah mencapai kesepakatan dengan Termohon, dalam hal ini KPU Provinsi Sulut.
Inti kesepakatan dimaksud adalah Pihak Termohon KPU Sulut akan memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memasukan kembali dokumen yang benar. Perbaikan tersebut akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang akan ditetapkan oleh KPU RI atau KPU Provinsi Sulut.
4 perkara tersebut masing-masing diajukan oleh Partai Hanura, PSI, PAN, dan PPP. Pernohonan sengketa Partai Hanura dan PSI diselesaikan pada mediasi pertama pada tanggal 24 Agustus 2023. Sedangkan permohonan penyelesaian sengketa PAN dan PPP dicapai kesepakatan pada mediasi kedua tanggal 25 Agustus 2023.
Hadir dalam proses mediasi dari pihak KPU Sulut adalah Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan didampingi Anggota KPU Sulut, masing-masing: Meidy Tinangon, Salman Saelangi, Lanny Ointu, dan Awaluddin Umbola.
Turut Hadir, Kabag Teknis Penyelenggaraan, Partisipasi, Humas, Hukun dan SDM, Charles Worotijan, Kasubag Hukum dan SDM, Lidya Rantung, Kasubag Teknis Penyelenggaraan dan Hupmas, Novoe Runtukahu serta staf pelaksana bagian hukum, Indra Pakaya.(josh tinungki)