Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 18 Jun 2025 21:44 WITA ·

Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati


Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati Perbesar

Asahan,Sulutnewscom – Pres realease Rabu (18/6) Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto memaparkan bahwa satuan Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan dua kali penangkapan para kurir Narkotika pada jangka waktu 4 hari.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at 13 Juni 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni RKS (39), R (26) dan I (58), dimana dari penangkapan ke 3 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram yang terbungkus dalam 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berwarna kuning.

Dan penangkapan kedua dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 di Jalan Hos Cokroaminoto,  Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni AP (26), IJ (44) dan F (34), dimana dari para tersangka di dapati barang bukti 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus Plastik berwana hijau bergambar alpukat yang juga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres juga mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan ini bertindak sebagai kurir yang saat di introgasi mengatakan motif mereka terlibat dalam peredaran Narkotika ini sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

” Tersangka RKS, R dan I mengakui bahwa mereka akan membawa Narkotika tersebut ke kota Palembang dengan upah sebesar Rp. 200 juta dengan arahan seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Putra Johor“ujar Kapolres.

Terhadap ke 6 tersangka tersebut diterapkan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukum mati.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,227 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Tahun 2026 Kualitas Pelayanan Polri Meningkat Dari Pusat Hingga Daerah

26 Juni 2026 - 23:41 WITA

Trending di Jakarta