Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Asahan · 18 Jun 2025 21:44 WITA ·

Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati


Team Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan Berhasil Mengamankan 6 Orang Kurir Sabu, Para Pelaku Terancam Hukuman Mati Perbesar

Asahan,Sulutnewscom – Pres realease Rabu (18/6) Kapolres Asahan,AKBP Afdhal Junaidi didampingi Kasat Narkoba AKP Mulyoto memaparkan bahwa satuan Narkoba Polres Asahan berhasil melakukan dua kali penangkapan para kurir Narkotika pada jangka waktu 4 hari.

Penangkapan pertama dilakukan pada hari Jum’at 13 Juni 2025 di Jalan Lintas Sumatera, Dusun I Desa Orika Kecamatan Pulau Rakyat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni RKS (39), R (26) dan I (58), dimana dari penangkapan ke 3 orang tersebut didapati narkotika jenis sabu seberat 2.000 gram yang terbungkus dalam 20 bungkus teh cina merk Guanyinwang berwarna kuning.

Dan penangkapan kedua dilakukan pada hari Selasa 17 Juni 2025 di Jalan Hos Cokroaminoto,  Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Kota Kisaran Barat dengan jumlah tersangka sebanyak 3 orang yakni AP (26), IJ (44) dan F (34), dimana dari para tersangka di dapati barang bukti 5 bungkus teh cina merk Guanyinwang yang berisikan narkotika jenis sabu dan 5 bungkus Plastik berwana hijau bergambar alpukat yang juga berisikan narkotika jenis sabu.

Kapolres juga mengatakan bahwa para tersangka yang diamankan ini bertindak sebagai kurir yang saat di introgasi mengatakan motif mereka terlibat dalam peredaran Narkotika ini sebagai tambahan penghasilan karena kebutuhan ekonomi.

” Tersangka RKS, R dan I mengakui bahwa mereka akan membawa Narkotika tersebut ke kota Palembang dengan upah sebesar Rp. 200 juta dengan arahan seorang warga negara Malaysia dengan nama panggilan Putra Johor“ujar Kapolres.

Terhadap ke 6 tersangka tersebut diterapkan pasal 114 ayat (2) SUBS 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau hukum mati.

Agustua Panggabean

Artikel ini telah dibaca 1,227 kali

Baca Lainnya

Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar

6 Mei 2026 - 21:52 WITA

SABARMAS di Pasar Genggulang: Selain Keamanan, Warga Juga Keluhkan Masalah Sampah ke Kapolres Kotamobagu

6 Mei 2026 - 20:12 WITA

Apes! Angkut BBM Subsidi Tanpa Izin, Dua Warga Boltim Ditangkap Polisi

5 Mei 2026 - 23:14 WITA

Amankan Ratusan Kaleng CN Ilegal di Mitra, Polisi Diminta Ungkap Pemasok dan Pengedar Hingga ke BMR

2 Mei 2026 - 19:47 WITA

Tok! Sekarang, Anggota Polres Kotamobagu Tak Boleh Live Streaming!

30 April 2026 - 14:56 WITA

Pusat Studi Kepolisian Polda Sulut Gelar FGD Implementasi Penerapan UU KUHP dan KUHAP Baru

30 April 2026 - 07:35 WITA

Trending di Hukrim