Tahuna, Sulutnews.com – Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1196 tahun 2023 tentang perpanjangan masa jabatan penjabat Bupati Kepulauan Sangihe Provinsi Sulawesi Utara, Rinny Silangen Tamuntuan, dipercayakan kembali nakhodai Sangihe.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) di laksanakan di Kantor Gubernur Selasa, (23/05/2023), bersama dengan pengan SK Penjabat Bupati Bolmong, di ruangan C J Rantung.

Wakil Gubernur, Steven Kandouw, mewakili Gubernur menyerahkan langsung SK kepada Bupati Sangihe dan Bolmong.
SK tersebut memuat masa jabatan kedua Penjabat Bupati tersebut selama satu tahun, terhitung mulai tanggal 22 Mei 2023 sampai 22 Mei 2024 mendatang.
Dalam sambutannya Kandouw mengatakan, bahwa kedua Penjabat Bupati dianggap layak melanjutkan kepemimpinan sehingga Mendagri mengeluarkan SK perpanjangan masa jabatan.
Selain itu, Kandouw meminta agar selama menjalankan tugas harus membangun komitmen dengan pemerintah Pusat, Provinsi terlebih harus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat.
“Kepercayaan ini harus di kerjakan dengan penuh dedikasi serta harus bekerja total memberikan pelayanan terbaik bagi kepentingan masyarakat” ucap Kandouw.

Sementara itu, Tamuntuan kepada media ini, menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi Dodo dan Wakil Presiden, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Gubernur Olly Dondokambey dan Wakil Gubernur Steven Kandouw terlebih khusus bagi masyarakat Sangihe.
“Ini sebuah kepercayaan jadi saya menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan kepercayaan ini, terlebih khusus bagi masyarakat Sangihe” tutur Tamuntuan.
Turut hadir pada acara penyerahan SK tersebut, Ketua DPRD Provinsi Fransiscus Andi Silangen, juga suami Bupati Sangihe, bersama keluarga dekat, Forkopimda Provinsi dan Kabupaten serta para pejabat dilingkungan Pemerintah Daerah. (Andy Gansalangi)




