Rote Ndao,Sulutnews.com – Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT), Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, akhirnya tegaskan Tambang Tak Memiliki Ijin Resmi Kapolda Perintahkan Kapolres Rote Ndao Hentikan Total
Dalam pernyataannya, Kapolda menegaskan bahwa ia telah memerintahkan Kapolres Rote Ndao untuk segera hentikan total tambang galian pasir, sertu dan galian batu yang tak memiliki ijin resmi.
Khususnya di Kabupaten Rote Ndao. Salah satu kasus yang saat ini menjadi perhatian serius adalah kasus tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao, yang diduga telah berlangsung lama tanpa penanganan yang memadai dari aparat penegak hukum (APH) dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao.
Lebih lanjut, terdapat dugaan bahwa Pemkab Rote Ndao telah melakukan pemungutan pajak dari kegiatan tambang ilegal tersebut, yang notabene merusak lingkungan setempat. Meskipun begitu, hingga kini Polres Rote Ndao belum menunjukkan langkah konkret dalam menangani kasus ini.
Saat dikonfirmasi oleh media ini pada Senin 2 September 2024, melalui pesan WhatsApp, dan telepon milik Kapolda NTT merespons dengan tegas, “sudah saya baca dan perintahkan kapolres Rote Ndao untuk hentikan Galian Pasir,Galian Sertu dan Galian batu hentikan total tidak boleh ada tambang yang melakukan aktifitas lagi ” Tegas Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga, menandakan bahwa kasus tambang ilegal di Kabupaten Rote Ndao kini berada di bawah pengawasannya.
*sebelum nya Pakar Hukum Pidana: Pemungutan Pajak dari Tambang Ilegal adalah Tindak Pidana*
Dr. Aksi Sinurat, pakar hukum pidana dari Universitas Negeri Cendana (Undana) Kupang, menegaskan bahwa pemungutan pajak dari tambang galian C ilegal di Kabupaten Rote Ndao, meskipun berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), merupakan tindakan melanggar hukum dan termasuk tindak pidana.
Menurut Dr. Sinurat, kegiatan tambang yang dilakukan tanpa izin resmi adalah ilegal. Oleh karena itu, pungutan pajak yang diambil dari aktivitas tambang ilegal juga menjadi tidak sah secara hukum. “Perbuatan ilegal, siapapun yang terlibat di dalamnya, harus tunduk pada hukum yang berlaku. Tidak bisa mengklaim legalitas hanya karena adanya Perda jika penambangannya sendiri tidak sah,” tegas Dr. Sinurat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa pihak yang memungut pajak dari tambang ilegal juga melakukan pelanggaran hukum. Dr. Sinurat juga menyoroti dugaan bahwa aparat penegak hukum di Kabupaten Rote Ndao mungkin menerima keuntungan dari pihak tambang ilegal sehingga membiarkan kegiatan tersebut berlangsung tanpa tindakan tegas.
Desakan untuk Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum
Dr. Sinurat mengkritik keras dinas terkait yang diduga bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu untuk mengambil keuntungan pribadi dari pajak tambang ilegal. Ia menegaskan bahwa semua pihak, termasuk penegak hukum, harus bertindak sesuai dengan aturan dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau finansial.
Dalam konteks ini, Dr. Sinurat berharap tindakan tegas dari aparat penegak hukum, termasuk Kapolri dan Kapolda NTT, untuk menindaklanjuti masalah ini dan memastikan penegakan hukum yang konsisten di Kabupaten Rote Ndao. “Kita harus menegakkan hukum dengan konsisten dan tidak tunduk pada uang atau kepentingan pribadi,” tegasnya.
Kasus ini menuntut perhatian penuh dari semua pihak terkait untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan lingkungan di Rote Ndao.
Reporter : Dance Henukh