MANADO, Sulutnews.com – Keputusan DPP Partai Demokrat terkait usulan Penggantian Antar Waktu kepada Anggota DPRD Sulut Ronald Sampel yang diajukan beberapa waktu lalu, akhirnya dibatalkan. Pembatalan dilakukan setelah Mahkamah partai memutuskan tuduhan yang dialamatkan kepada Sampel dinilai tidak terbukti dengan menerbitkan Surat DPP Partai Demokrat yang ditandatangani langsung oleh ketua umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono dan dibacakan langsung oleh Plt Sekretaris DPRD Sulut, Niklas Silangen pada saat rapat paripurna yang digelar Selasa (07/01/2025).Terkait SK itu, Ronald Sampel kepada wartawan hanya memberi tanggapan singkat.
“Tuhan Yesus Baik,”ungkap politisi yang terpilih sebagai anggota DPRD Sulut periode 2024-2029 dari dapil Nusa Utara
Seperti diketahui, DPP Partai Demokrat sempat menerbitkan surat pemberhentian Ronald Sampel sebagai anggota DPRD Sulut telah dibacakan pada rapat paripurna dimana yang bersangkutan akan digantikan oleh Sherly Tjanggulung lewat proses Pergantian Antar Waktu (PAW), dan itu telah dibatalkan.(Josh tinungki)