Menu

Mode Gelap
Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap

Bolmut · 2 Des 2024 11:03 WIB ·

Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada 2024


Syarat Formil Ambang Batas Pengajuan Permohonan Sengketa Pilkada 2024 Perbesar

Bolmut, Sulutnews.com – Persyaratan formil ambang batas pengajuan permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada) sebagaimana ketentuan Pasal 158 UU 10/2016 (UU Pilkada). Senin (02/11/2024).

Pasal 158 UU 10/2016 akan diberlakukan setelah Pemeriksaan Persidangan atau dipertimbangkan setelah Pemeriksaan Persidangan (lanjutan) bersama-sama dengan Pokok Permohonan.

Menjelang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Serentak Tahun 2024 pada 27 November besok, Mahkamah Konstitusi (MK) menyelenggarakan simulasi penanganan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah 2024 (PHP Kada 2024) pada Selasa (26/11/2024) di Aula Lantai Dasar Gedung 1 MK.

Simulasi tersebut dihadiri oleh sejumlah pimpinan dan hakim konstitusi, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Hakim Konstitusi Arsul Sani, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur serta Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Dimulai dari awal pemohon datang ke MK, pemohon diminta menunjukkan identitasnya, mengambil nomor urut pengajuan (NUP), penyerahan berkas, hinggga memasukkan perkaranya di meja registrasi.

Untuk diketahui, sesuai dengan Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024, yang mengatur tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara sengketa hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota MK akan menerima pengajuan permohonan Pemohon mulai 27 November 2024 hingga 18 Desember 2024.

Kegiatan ini merupakan upaya MK untuk meningkatkan kesiapan dan kualitas penanganan sengketa pilkada, dengan fokus pada perbaikan sistem dan mekanisme yang ada.

Setelah pemungutan suara Pilkada 2024 digelar, Komisi Pemilihan Umum di tiap daerah memiliki waktu hingga 16 Desember2024 untuk melaksanakan penghitungan suara dan rekapitulasi penghitungan suara hingga menetapkan pasangan calon terpilih. Sejak penetapan calon dilakukan oleh KPU di tingkat daerah, pasangan calon kepala daerah yang kalah suara dapat mengajukan keberatan atas keputusan KPU tersebut dalam waktu tiga hari kerja.

Sebagai contoh, apabila KPU Jakarta menetapkan pasangan calon (paslon) tertentu sebagai paslon terpilih pada 10 Desember 2024, misalnya, paslon yang kalah dalam perolehan suara dapat mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga 13 Desember 2024.

MK akan memberikan waktu tiga hari kerja bagi para pemohon sengketa untuk memperbaiki permohonan sebelum berkas pengajuan itu diregistrasi dalam e-BRPK (buku registrasi perkara konstitusi).

Pemohon dalam permohonannya tetap menguraikan Pasal 158 UU 10/2016 dalam kedudukan hukum dengan menghubungkannya pada Pokok Permohonan untuk menjelaskan kepada Mahkamah Konstitusu bahwa penerapan Pasal 158 UU 10/2016 dapat ditunda keberlakuannya sehingga harus dibuktikan dalam Pemeriksaan Persidangan (lanjutan).

“Jadi, tidak dipertimbangkan di awal, tapi MK akan membawa sampai mempertimbangkan, mempersidangkan pokok permohonan,”

Jika dikelompokkan terdapat empat ambang batas yaitu 2 persen untuk provinsi dengan penduduk di bawah 2 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk di bawah 250 ribu jiwa; 1,5 persen untuk provinsi dengan penduduk 2 juta sampai enam juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 250 ribu sampai 500 ribu jiwa; 1 persen untuk provinsi dengan penduduk 6 juta sampai 12 juta jiwa atau kabupaten/kota dengan penduduk 500 ribu sampai 1 juta jiwa; serta 0,5 persen untuk provinsi dengan penduduk di atas 12 juta atau kabupaten/kota dengan penduduk di atas 1 juta jiwa. Kemudian dia menjelaskan cara menghitung persentase selisih perolehan suara dalam pemilihan gubernur.

Contohnya, Provinsi X dengan jumlah penduduk 1.905.121 jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak sebesar 2 persen dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan Termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Apabila dalam provinsi tersebut total suara sah mencapai 1.837.300 suara sah, maka 2 persennya dari total suara tersebut diperoleh angka 36.746 suara sebagai ambang batas selisih suara antarpasangan calon (paslon).

Ketika ada paslon A mendapatkan 637.200 suara, paslon B memperoleh 601.500 suara, dan paslon C 598.600 suara, maka selisih paslon A dan paslon B adalah 35.700 suara (637.200 – 601.500). Selisih suara itu (35.700 suara) berada di bawah angka ambang batas yang telah dihitung (36.746 suara) di atas sehingga memenuhi syarat Pasal 158 UU Pilkada.

Permohonan PHP Kada dapat diajukan melalui luring (offline) dan daring (online) oleh pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota atau pemantau pemilihan bagi pemilihan yang hanya diikuti satu paslon.

Permohonan diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh KPU. Mahkamah memaknai penetapan dimaksud sekaligus adalah pengumuman KPU.

Selanjutnya, MK memutus perkara PHP Kada paling lama 45 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam e-BRPK.

Putusan Mahkamah dapat berupa Putusan atau Ketetapan. MK dapat menjatuhkan putusan sela yang berisi perintah kepada Termohon dan/atau pihak lain untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu yang berkaitan dengan objek yang dipersengketakan lalu hasilnya dilaporkan kepada Mahkamah.

Dukungan Berbagai Kalangan :
Sebelumnya, Kepala Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Nanang Subekti dalam sambutannya mengatakan MK mempunyai kewenangan sebagai badan peradilan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota pada tahap akhir. MK dengan tugas dan peran yang dimiliki tidak bisa menyelesaikan lebih lanjut terkait pelanggaran-pelanggaran pemilihan kepala daerah yang diakibatkan oleh adanya tindak pidana maupun pelanggaran administratif lainnya.

Dalam rangka pelaksanaan tugas menyelesaikan PHP Kada diperlukan dukungan konkret dari berbagai kalangan, pemahaman terhadap hukum acara secara utuh sangat diperlukan bagi pemangku kepentingan.

Selain itu, pemahaman mengenai bentuk-bentuk pelanggaran pemilu dan bagaimana proses penyelesaiannya juga diperlukan bagi seluruh komponen masyarakat terutama para penegak hukum.

“Hal tersebut diperlukan agar proses peradilan cepat (speedy trial) benar-benar dapat dilaksanakan oleh MK dengan tetap menjaga nilai-nilai keadilan substantif bagi para pencari keadilan,” kata Nanang.

Salah satu target grup Pusdik pada tahun 2024 adalah Advokat dan Akademisi. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman peserta mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali kota termasuk tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan, serta proses penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024.

Karena itu, upaya menjaga proses demokrasi ini tentunya juga harus melibatkan lembaga-lembaga penegak hukum lainnya yang terkait dengan proses pemilihan kepala daerah secara keseluruhan.

Tak terkecuali, sebagai bagian dari masyarakat, civitas akademika fakultas hukum memiliki tanggung jawab untuk berkontribusi dalam penguatan demokrasi. Pemahaman yang baik mengenai perselisihan hasil pemilihan dapat meningkatkan peran sebagai pengawas dalam proses demokrasi. *** GG

Artikel ini telah dibaca 1,503 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Paripurna DPRD Bolmong Utara Umumkan Penetapan Bupati dan Wabup Terpilih Periode 2025-2030

16 Januari 2025 - 18:36 WIB

Tunjangan Hari Raya & Gaji Ke 13 Pemkab Bolmut Yang Tertunda Akan Dibayarkan Awal Puasa Ramadhan 2025

14 Januari 2025 - 18:51 WIB

Pemerintah Akan Konsultasi ke MK Pelantikan Kepala – Wakil Kepala Daerah Terpilih Tidak Bersengketa di MK

11 Januari 2025 - 19:02 WIB

Sirajudin Lasena dan Moh. Aditya Pontoh Ditetapkan KPU Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pilkada 2024 Bolmong Utara

9 Januari 2025 - 21:54 WIB

Kecemasan Masyarakat Sonuo Ketika Danau Dadakan Akan Menghantam Pemukimannya

8 Januari 2025 - 14:20 WIB

Apel Perdana Pasca Libur Cuti Bersama Natal & Tahun Baru 2025

6 Januari 2025 - 21:51 WIB

Trending di Bolmut