Menu

Mode Gelap
Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024 Saat Ditangkap Kapal MV Lakas Berbendera Filipina Tidak Memiliki Dokumen Lengkap TIFF 2024 Spektakuler, Gubernur Olly : Tomohon Jadi Perhatian Dunia Suatu Kebanggaan Bagi Sulut Wujud Komitmen Peningkatan Kualitas Pendidikan Walikota Caroll Senduk Salurkan Beasiswa Tomohon Hebat Sidang Terbuka Senat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Samratulangi Acara Purnabakti Guru Besar Prof Bernhard Tewal

Bitung · 10 Jan 2023 12:11 WIB ·

Subdit Tipidkor Polda Sulut Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum TA 2018 Kota Bitung


Subdit Tipidkor Polda Sulut Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum TA 2018 Kota Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022. Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 2 November 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 5,976 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

KPU Minsel Ikut Kegiatan Rakor Persiapan Pembentukan KPPS di Grand Whiz Manado

16 September 2024 - 01:45 WIB

Dirjen Imigrasi Silmy Karim Memanfaatkan Akhir Pekannya dengan Cara yang tidak biasa

16 September 2024 - 00:27 WIB

KPU Sulut Umumkan Tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2024.

15 September 2024 - 22:19 WIB

Calon Anggota Saka Bhayangkara Polres Bitung Mengikuti Bimbingan dan Pembinaan 

14 September 2024 - 22:31 WIB

Teriak sambil Mengamuk di Jalan Kelvin terima Hadiah Satu Tikaman di Punggung

14 September 2024 - 13:26 WIB

Terjangan Angin Kencang Sebabkan Pohon Tumbang Beberapa Wilayah di Bitung

14 September 2024 - 12:33 WIB

Trending di Bitung