Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 10 Jan 2023 12:11 WITA ·

Subdit Tipidkor Polda Sulut Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum TA 2018 Kota Bitung


Subdit Tipidkor Polda Sulut Lakukan Tahap II Kasus Dugaan Korupsi Program Hibah Air Minum TA 2018 Kota Bitung Perbesar

Manado,Sulutnews.com – Penyidik Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan tahap II penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Program Hibah Air Minum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Tahun Anggaran (TA) 2018 di lingkungan PDAM Duasudara Kota Bitung.

Dikonfirmasi Media ini, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, dalam tahap II ini penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti ke pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut.

“Tersangkanya laki-laki berinisial AA. Tersangka beserta barang bukti diserahkan oleh penyidik Unit II Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Sulut dipimpin AKP Adolf Wangka kepada Tim Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut, pada hari Selasa (10/1/2023), sekitar pukul 11.30 WITA,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa malam.

Penyerahan tersangka beserta barang bukti tersebut dilakukan setelah proses penyidikan selesai dan berkas perkaranya dinyatakan sudah lengkap atau P21 oleh pihak Kejati Sulut.

“Kemudian ditindaklanjuti dengan tahap II yaitu penyerahan tersangka beserta barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulut,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Diketahui, penanganan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi di Polda Sulut pada tanggal 4 Agustus 2022, yang ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan tanggal 8 Agustus 2022 dan 30 September 2022. Kemudian Surat Pengiriman Berkas Perkara tanggal 2 November 2022, menyusul Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara sudah P21 tanggal 21 Desember 2022, dan Surat Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti atas nama tersangka AA tanggal 10 Januari 2023. (**/arp)

 

Artikel ini telah dibaca 5,982 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tanggapan Ketua DPRD Sulut Tentang Putusan MK Soal Pilkada

6 Juli 2026 - 21:02 WITA

Ibadah Oikumene DPRD Sulut, Gembala Teddy Ingatkan Pentingnya Memulai Hari Dengan Mengandalkan Tuhan Yesus Kristus

6 Juli 2026 - 20:59 WITA

Dinas Pendidikan Tegaskan PIP Dijamin Tepat Guru Antar Rapor Agar Tahu Kebutuhan Nyata

6 Juli 2026 - 17:14 WITA

Derap Kuda HUS NDE’O 2026: DI Tasilo, Budaya Rote NdaoTidak Hanya Diceritakan, Tapi Di Hidupkan Kembali

6 Juli 2026 - 15:33 WITA

Selamat Ulang Tahun Anak Dance Henukh KE-6 Tahun🎉

6 Juli 2026 - 12:45 WITA

Jembatan Perintis Garuda Masuki Tahap Konstruksi Utama

6 Juli 2026 - 11:38 WITA

Trending di Bitung