Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Sulut · 5 Jul 2024 08:22 WITA ·

Steffen Linu : Pengungsi Gunung Ruang Bisa Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 27 November 2024


Steffen Linu : Pengungsi Gunung Ruang Bisa Menyalurkan Hak Pilih di Pilkada Serentak 27 November 2024 Perbesar

MANADO,Sulutnews.com – Menyikapi status kependudukan 702 pengungsi dari pulau Ruang yakni 402 dari Desa Lahingpate dan 260 dari Desa Pumpente Kecamatan Tagulandang Kabupaten Sitaro yang saat ini berada di lokasi Pengungsian Rumah Susun Sagerat satu kecamatan Matuari Kota Bitung dan di Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, Bawaslu Sulawesi Utara menyatakan bisa menggunakan hak pilihnya pada pelaksanaan Pilkada seretantak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 27 November 2024.lewat siaran persnya Bawaslu Sulut melalui Kordiv Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Steffen S Linu, SS.MAP menyatakan mereka tetap bisa menggunakan hak pilihnya meskipun berada dilokasi pengungsian.

“Data Bawaslu, pengungsi di Rusun sagerat satu sudah selesai dicoklit pada 26 Juli 2024, dan dilokasi BPMP Pineleng 27 Juni 2024, atas dasar tersebut maka mereka yang masuk dalam DPT setelah dilakukan Coklit dapat menyalurkan hak pilihya.” ungkap Linu melalui siaran pers yang dirilis Jumat (5/7/2024)

Selain itu Bawaslu juga mendapatkan informasih untuk wajib pilih yang berada dipengungsian di Kecamatan Siau Barat- Selatan,Tagulandang, Tagulandang Selatan dan Tagulandang Utara belum di Coklit.”PKPU No 7 pasal 56 dan 57 sudah jelas jadi ini wajib dituntaskan oleh KPI sebelum tahapan coklit selesai, agar tidak menimbilkan persoalan,” tegas Linu.

Implementasi dari semua aturan dan ketentuan bertujuan untuk memastikan bahwa semua warga yang berhak, dapat menggunakan hak pilih meskipun dalam kondisi darurat akibat bencana alam.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,017 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

DPRD Sulut Gelar Paripurna Internal, Tetapkan Usul Prakarsa DPRD Terhadap Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

21 Juli 2026 - 05:50 WITA

APBD Sulut Tahun 2027 Wajib Alokasikan Dana Untuk Program Kesehatan Masyarakat

18 Juli 2026 - 18:56 WITA

Trending di Manado