MANADO,Sulutnews.com – Menyikapi banyaknya laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 di Sulawesi Utara Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffan S Linu mengatakan, Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Bawaslu tidak diam maupun tertutup kepada publik, namun setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan. Karena Bawaslu tidak bisa berasumsi mengingat proses penindakan dugaan pelanggaran, berkaitan dengan hukum.
“Kami tidak bisa asal memberikan informasi karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang meningkat,” kata Steffan saat memberikan keterangan Pers di Kantor Bawaslu Sulut Rabu (13/11/2024) malam.
Juga disampaikannya, saat ini Bawaslu tidak diam. Tetapi sementara melakukan pendalaman dan investigasi temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada termasuk laporan yang disampaikan ke Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota.” Prinsipnya Bawaslu tidak diam namun dalam penyampaian informasi Bawaslu berprinsip harus komprehensif karena berimplikasi hukum harus sesuai ketentuan didalamnya tidak ada asumsi dan prediktif belakang. Karena prosedur yang dilaksanakan ada aturan yang mengatur sehingga tidak serta merta proses penangan pelanggaran langsung di publish,”tambah Steffan.
Terkait pelaksanaan tugas berkaitan dgn penanganan pelanggaran yg dilakukan oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten dan Kota akan terus berproses sambil terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada yang sementara berlangsung.(josh tinungki)