Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 14 Nov 2024 08:10 WITA ·

Steffan S Linu : Penanganan Kasus Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024 Bawaslu Sulut Tidak Diam dan Tertutup


Oplus_131072 Perbesar

Oplus_131072

MANADO,Sulutnews.com – Menyikapi banyaknya laporan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada 2024 di Sulawesi Utara Steffen Linu selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Steffan S Linu mengatakan, Dalam proses penanganan dugaan pelanggaran Bawaslu tidak diam maupun tertutup kepada publik, namun setiap informasi yang hendak disampaikan harus secara komprehensif dan sesuai aturan. Karena Bawaslu tidak bisa berasumsi mengingat proses penindakan dugaan pelanggaran, berkaitan dengan hukum.

“Kami tidak bisa asal memberikan informasi karena ada yang namanya asas praduga tak bersalah. Setiap proses yang dilakukan dalam penanganan pelanggaran ada aturan yang meningkat,” kata Steffan saat memberikan keterangan Pers di Kantor Bawaslu Sulut Rabu (13/11/2024) malam.

Juga disampaikannya, saat ini Bawaslu tidak diam. Tetapi sementara melakukan pendalaman dan investigasi temuan kasus dugaan pelanggaran Pemilukada termasuk laporan yang disampaikan ke Bawaslu baik Provinsi maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota.” Prinsipnya Bawaslu tidak diam namun dalam penyampaian informasi Bawaslu berprinsip harus komprehensif karena berimplikasi hukum harus sesuai ketentuan didalamnya tidak ada asumsi dan prediktif belakang. Karena prosedur yang dilaksanakan ada aturan yang mengatur sehingga tidak serta merta proses penangan pelanggaran langsung di publish,”tambah Steffan.

Terkait pelaksanaan tugas berkaitan dgn penanganan pelanggaran yg dilakukan oleh Bawaslu Sulut dan Bawaslu Kabupaten dan Kota akan terus berproses sambil terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada yang sementara berlangsung.(josh tinungki)

Artikel ini telah dibaca 1,228 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sekot Edwin Roring Mewakili Walikota Tomohon Buka Pelatihan Pencatatan dan Pelaporan Kasus Kekerasan Terhadap Anak dan Anak Berhadapan dengan Hukum

23 Juli 2026 - 21:33 WITA

HUT ke 18, Angelia Wenas Ajak Masyarakat Bangun Kebersamaan Untuk Boltim Yang Lebih Baik

23 Juli 2026 - 21:25 WITA

Walikota Andrei Angouw Lantik 25 Pejabat Eselon III Dan IV Di Lingkungan Pemkot Manado

23 Juli 2026 - 13:36 WITA

Pertamina Regional Sulawesi Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU di Enam Provinsi

22 Juli 2026 - 18:06 WITA

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Trending di Manado