MANADO, Sulutnews.com – Putusan hukunan yang diberikan atas sebuah perkara bertujuan untuk memberikan efek jera bagi pelaku, namun hal ini tidak terjadi terhadap putusan perkara 395/Pid.B/2023/PN.Mndo dimana Vonis ringan yang diberikan kepada dua terdakwa mafia tanah di Manado ini tidak menenuhi rasa keadilan. Terkait hal ini Ketua Komisi I DPRD Sulut Fabian Kaloh mengatakan, semua keputusan hakin harus dihormati, namun vonis hakim yang dijatuhkan sama sekali tak memberikan efek jerah padahal kedua terdakwa dikenal sebagai mafia tanah
“Saya menghormati proses hukum, juga menghormati putusan Hakim Pengadilan Negri. Tapi kalau benar terdakwa sudah dikategorikan sebagai mafia tanah, minta maaf, menurut saya itu putusan tidak tepat,” ujar Fabian Selasa (6/8/2024) saat dimintai tanggapannya melalu Hand Phone seluler. Sambil menambahkan, karena hukumannya sangat ringan.dirinya menyarankan agar JPU mengambil upaya banding ke Pengadilan Tinggi.“Siapa tahu hakim PT dapat memberikan keadilan sejati,”tambahnya.
Sementara itu, Ketua Satgas Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulut Rachmad Nugroho meminta mejelis hakim di Pengadilan Negri (PN) Manado jangan main-main dalam mengadili kasus tanah, karena persoalan tanah apalagi melibatkan para mafia adalah hasil kinerja tim satgas anti mafia tanah di Sulut berharap lembaga peradilan yang menangani proses banding ataupun kasasi dapat memberikan keputusan seadil-adilnya.” Karena ini adalah hasil kerja satgas anti mafia tanah, maka berharap dalam memberikan putusan lembaga peradilan yang memutus dapat memberikan hukuman yang berdampak efek jerah bagi pelaku terdakwa,” tegas Nugroho.
Ditempat yang sama Koordinator Sardadu Anti Mafia Tanah Sulut Risat Sanger menyayangkan kejadian cideranya kinerja satgas anti mafia tanah dimana kolaborasi antara BPN, Kejaksaan dan Kepolisian daerah Sulut yang telah menyiapkan terget orasi tahun 2023 cidera dengan adanya keputusan pengadilan yang sangat ringan dengan masa percobaan.” Kami mendorong baik satgas dan serdadu dapat membuka kembali kasus dimaksud dari sisi yang berbeda guna menjerat para pelaku uang dinilai telah merugikan atau perampas hak pemilik yang sebenarnya,” tegas Risat.(josh tinungki)