MANADO, Sulutnews.com – Himbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait penertipan baliho bakal calon anggota Legislatif dengan alasan belum masa kampanye per 3 November 2023 hendaknya dilakukan hati – hati karena jika tidak akan berimplikasi hukum. Menurut pengamat politik Taufik Tumbelaka amanat PKPU No 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum yang dijadikan dasar penertipan mengamanatkan, sosialisasi bakal calon legislatif agar tidak memasukan unsur ajakan untuk memilih.
“PKPU 15 tahun 2023 jelas mengamanatkan tidak ada klausul larangan mensosialisasikan diri bagi bakal calon, tetapi adalah larangan bagi bacaleg untuk tidak mencantumkan kalimat ajakan kepada pemilih karena belum masa kampanye,” tegas Tumbelaka.
Sehingga dalam hal penertipan baliho, Bawaslu diminta untuk memilah mana baliho yang melanggar PKPU no 15 tahun 2023, mana yang tidak melanggar
“Menjalankan fungsi pengawasan bagi Bawaslu adalah perintah undang- undang dan itu harus dihormati, namun dalam menjalankan fungsinya Bawaslu juga jangan kebablasan dan terkesan tidak paham aturan,sebab jika tidak hati- hati tindakan pengawasan yang keliru dapat berimplikasi hukum,” tambah Tumbelaka.
Terkait hal ini saat dimintai tanggapannya Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Steven Linu ridak memberikan jawaban. Padahal Bawaslu telah melayangkan surat perintah penertipan Baliho Bacaleg mulai tanggal 3 November 2023 dan akan kembali memberikan ijin bagi Bakal Calon untuk pemasangan Alat Peraga Kampanye mulai 28 November 2023 sebagai masa dimulainya kampanye. ( josh tinungki)





