Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bitung · 17 Apr 2025 00:24 WITA ·

Soal Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kajari Bitung : Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun 


Soal Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kajari Bitung : Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kajari Bitung, Yadin menegaskan penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga.

Prinsip ini menjamin kemandirian lembaga peradilan dan keadilan yang objektif tanpa tekanan baik itu pemerintah, individu, kelompok atau lembaga.

Hal tersebut berkaitan erat beredarnya postingan di sejumlah group di media sosial yang meminta Kajari Bitung segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

Menanggapi hal tersebut, Kajari menyampaikan, menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.

Namun beliau menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga

” kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum.”

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan selalu terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial.

Ia juga mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.

” Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami.” Jelas Yadin.

Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Yadyn menyampaikan, kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.

” Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum” tandasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 970 kali

Baca Lainnya

Penanganan Karhutla Pemkot Bitung Siagakan Posko Pemadam Kebakaran 

28 Agustus 2026 - 23:28 WITA

Imigrasi Bitung Perkenalkan Portal MIDO, Informasi Layanan Kini Lebih Mudah Diakses

27 Agustus 2026 - 17:46 WITA

KPU Sosialisasi Pemilu Berintegritas, Kajari Bitung Hadir Sebagai Nara Sumber

27 Agustus 2026 - 17:22 WITA

KPU Bitung

Kanwil Kemenkum Sulut dan HNSI Bitung Teken PKS Pembentukan Posbatas

26 Agustus 2026 - 23:59 WITA

PWI Sulut Siap Kawal Program Pembangunan YSK

26 Agustus 2026 - 23:11 WITA

Hari Pramuka ke-65 Kwarcab Bitung Raih Prestasi di Jambore Nasional XII

26 Agustus 2026 - 15:01 WITA

Trending di Bitung