Menu

Mode Gelap
Gubernur Yulius Selvanus Minta ASN Tingkatkan Pelayanan Publik dan Disiplin Dalam Tugas Peringati Hari Pahlawan Tahun 2024 Caroll-Sendy Apresiasi Dua Pahlawan Nasional Asal Tomohon Gubernur Olly Dondokambey : HUT Ke-60 Sulawesi Utara Mengalami Kemajuan Pesat KPU Kabupaten Lebak Gelar Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Paslon Bupati dan Wakil Bupati Menparekraf Sandiaga Uno Puji Pemda Sulut Laksanakan Discover North Sulawesi 2024

Bitung · 17 Apr 2025 00:24 WIB ·

Soal Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kajari Bitung : Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun 


Soal Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi, Kajari Bitung : Kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun  Perbesar

Bitung, Sulutnews.com – Kajari Bitung, Yadin menegaskan penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga.

Prinsip ini menjamin kemandirian lembaga peradilan dan keadilan yang objektif tanpa tekanan baik itu pemerintah, individu, kelompok atau lembaga.

Hal tersebut berkaitan erat beredarnya postingan di sejumlah group di media sosial yang meminta Kajari Bitung segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.

Menanggapi hal tersebut, Kajari menyampaikan, menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.

Namun beliau menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga

” kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum.”

Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan selalu terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial.

Ia juga mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.

” Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami.” Jelas Yadin.

Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Yadyn menyampaikan, kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.

” Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum” tandasnya.

(Tzr)

Artikel ini telah dibaca 960 kali

Baca Lainnya

Sinergi Pengembangan SDM Hukum, Dukungan Walikota Bitung untuk Badiklat Hukum Sulut

18 April 2025 - 06:58 WIB

Patroli Gabungan Tim Pengendali Keamanan Kota Bitung Kembali Kondusif

17 April 2025 - 00:45 WIB

Tiga Putra Minahasa Tak Kembali Duka Mendalam dari Yahukimo

13 April 2025 - 01:38 WIB

KKP Tangkap Kapal Ikan Filipina di Laut Sulawesi

12 April 2025 - 17:19 WIB

Pertengahan dan Akhir April Kota Bitung Waspada Potensi Terjadinya Banjir Pesisir

12 April 2025 - 02:39 WIB

Puboksa Hutahaean Serukan Pemerintah Cabut Pembatasan Menyulitkan Nelayan 

10 April 2025 - 00:45 WIB

Trending di Bitung