Bitung, Sulutnews.com – Kajari Bitung, Yadin menegaskan penegakan hukum tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga.
Prinsip ini menjamin kemandirian lembaga peradilan dan keadilan yang objektif tanpa tekanan baik itu pemerintah, individu, kelompok atau lembaga.
Hal tersebut berkaitan erat beredarnya postingan di sejumlah group di media sosial yang meminta Kajari Bitung segera menetapkan tersangka dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas pada DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022-2023.
Menanggapi hal tersebut, Kajari menyampaikan, menerima setiap aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, termasuk di media sosial.
Namun beliau menegaskan bahwa Penegakan Hukum Pemberantasan Korupsi tidak boleh diintervensi oleh pihak manapun juga
” kami tidak akan larut dalam tujuan atau kepentingan apapun juga. Penegakan Hukum harus dilakukan secara profesional berproses sesuai koridor hukum.”
Lebih lanjut ia menyampaikan, pihaknya akan selalu terbuka menerima setiap aspirasi masyarakat, baik yang datang langsung maupun melalui postingan media sosial.
Ia juga mengundang masyarakat yang ingin mengetahui perkembangan penanganan perkara dugaan Korupsi di DPRD Bitung untuk datang langsung ke kantornya.
” Kami buka pelayanan hukum dari jam 08.00 sd 20.00. Silahkan masyarakat mengunjungi kantor kami.” Jelas Yadin.
Mengenai penyidikan Korupsi perjalanan dinas, Yadyn menyampaikan, kepada masyarakat untuk lebih bersabar menunggu perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Sulut.
” Kami semua bekerja profesional. Bekerja berdasarkan prinsip dan koridor hukum” tandasnya.
(Tzr)