Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 30 Nov 2023 21:17 WITA ·

Skandal Penyelewengan Pembayaran Upah Penagihan Pajak : Pj Kades Maubesi Diadukan Ke Camat Rote Tengah


Skandal Penyelewengan Pembayaran Upah Penagihan Pajak : Pj Kades Maubesi Diadukan Ke Camat Rote Tengah Perbesar

Kabupaten Rote Ndao,Sulutnews.com – Penjabat Kepala Desa Maubesi,Kecamatan Rote Tengah, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur, Pace Lusi, tengah berada dalam sorotan publik setelah diadukan oleh tiga warga yang telah ditunjuk sebagai penagih pajak pada tahun 2022. Para penagih pajak tersebut, yang memiliki Surat Keputusan (SK) dari mantan kepala desa Firlot Pelokila, mengungkapkan bahwa mereka belum menerima upah yang seharusnya dibayarkan oleh Pj Kades maubesi Pace Lusi.

Skandal penyelewengan ini mencuat ketika pada Februari 2023, dana penagihan pajak yang seharusnya disalurkan kepada 12 orang penagih pajak telah dicairkan oleh Pj Kades Pace Lusi.

Semestinya dibayarkan bersama mantan kepala desa Firlot Pelokila telah menerima pembayaran Honor dalam jabatan sebagai kepala desa saat itu, keluhan muncul karena para penagih pajak tidak mendapatkan upah sesuai juknis yang telah ditetapkan.

Boy Labola, David Fanggidae, dan Junita Ludji, tiga dari 12 orang penagih pajak, mengungkapkan bahwa setiap kali mereka meminta pembayaran, Pj Kades Pace Lusi selalu memberikan alasan penundaan dengan kata-kata “nanti terus.” Ketidakpuasan ini memuncak pada Rabu (29/11/2023) ketika mereka memutuskan untuk mendatangi kantor camat Rote Tengah dan meminta bantuan kepada Camat.

Di kantor camat, ketiga penagih pajak tersebut memohon kepada Camat Rote Tengah, Tarsisius Sani, untuk memanggil Pj Kades maubesi Pace Lusi agar segera membayar upah yang seharusnya mereka terima.

Camat Sani mengakui adanya pengaduan dari 3 orang penagih pajak dan menjadwalkan pemanggilan Pj Kades maubesi pada Jumat, 1 Desember 2023, guna mengklarifikasi pengaduan warga.

Boy Labola juga memberikan informasi terkait besaran upah yang seharusnya diterima oleh para penagih pajak, yakni Rp. 600 ribu per orang, sehingga totalnya mencapai Rp. 7.200.000 untuk 12 orang. Ia berharap agar Pj Kades segera membayar upah mereka sesuai dengan kesepakatan yang telah diatur SK.

Dalam responsnya ketika dihubungi oleh media, Pj Kades maubesi Pace Lusi meminta kesabaran dari awak media dan berjanji akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai situasi ini. Skandal pembayaran upah penagihan pajak ini kini menjadi perhatian masyarakat, sementara publik menantikan hasil klarifikasi dari Pj Kades Maubesi pada pemanggilan Camat mendatang.

Reporter :Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 392 kali

Baca Lainnya

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Trending di Asahan