Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Hukrim · 4 Jan 2024 06:17 WITA ·

Skandal Pencurian Daging Domba Menimpa PJ Kades di Kabupaten Rote Ndao


Foto : Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA, Perbesar

Foto : Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA,

Kabupaten Rote Ndao,Sulutnews.com – Dr. Aksi Sinurat, Dosen Fakultas Hukum dan Program Magister Ilmu Hukum di UNDANA, yang di hubungin media kamis 4 Januari 2024 mengkritik keras tindakan Pj Kepala Desa yang mengakui memberikan daging hasil pencurian pada acara penyerahan nomor register ke desa pemekaran.

Menurut Dr. Aksi Sinurat, tindakan tersebut secara etika dan moral tidak pantas, merusak tatanan hukum, dan mencerminkan kekurangan etika dan moral yang seharusnya dimiliki oleh seorang pejabat. Dia mendukung pendapat dari DPRD yang menyarankan pemecatan PJ Kades Tande Tui.

Dalam pandangannya, tindakan ini dapat dikategorikan sebagai pencurian, dan PJ Kepala Desa perlu ditindak karena melanggar prinsip moral dan etika. Dr. Aksi Sinurat juga menekankan perlunya proses penyelidikan yang menyeluruh untuk membuktikan keterlibatan PJ Kades dalam kasus pencurian tersebut.

Pihak berwenang, termasuk kepolisian Polda NTT, diharapkan untuk tidak membiarkan kasus ini dianggap sepele dan melakukan penyelidikan yang menyeluruh. Dr. Aksi Sinurat berpendapat bahwa penanganan kasus ini sebaiknya dilakukan oleh Polda NTT untuk menghindari konspirasi di tingkat lokal yang dapat merugikan proses hukum.

Dosen hukum tersebut juga menyoroti pasal-pasal yang mungkin terlibat, seperti Pasal 362 dan Pasal 480 KUHP tentang Pidana Pencurian dan Penadahan. Dia menegaskan perlunya tindakan hukum untuk memastikan keadilan dijalankan dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan tetap terjaga.

Sementara sebagian pihak mendesak agar Polda NTT segera mengambil alih penanganan kasus ini, Dr. Aksi Sinurat berharap agar kasus ini menjadi peringatan bagi semua pejabat agar menjaga integritas dan moralitas dalam menjalankan tugas mereka.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,424 kali

Baca Lainnya

Brigadir Yasir Mukhtadi Lubis Batal Jadi Tersangka, Umar Sagala : Kajari Labuhanbatu Selatan Punya Integritas dan Semua Sudah Berjalan Dengan Proses Hukum

10 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Trending di Internasional