Rote Ndao,Sulutnews.com – Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Rote Ndao, Budi Narsanto, secara tegas membuka suara terkait berita viral yang menuduh oknum jaksa di daerah tersebut meminta uang sebesar sepuluh juta rupiah dari tersangka kasus pengeroyokan yang dilakukan oleh Yermis Thine, Kepala Desa Kuli Aisele, Kecamatan Lobalain Kabupaten Rote Ndao.
Dalam penjelasan nya di ruang kerjanya pada Selasa, 7 Mei 2024, Budi menyatakan bahwa ia baru mengetahui tentang berita tersebut dan akan segera memeriksa kebenarannya. “Hari ini saya segera panggil oknum Jaksa tersebut dan saya tanya kebenarannya ya,” tegas Budi.
Budi juga mengungkapkan niatnya untuk melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Tinggi Provinsi Nusa Tenggara Timur atas meluasnya kasus tersebut. “Jadi harus saya laporkan ke pimpinan kami ya itu KEJATI,” cetusnya dengan ekspresi kesal.
Selain itu, Budi juga menyoroti kelambanan dalam penanganan kasus COVID-19 di wilayahnya. Ia meminta bantuan kepada media untuk menanyakan proses perhitungan kerugian negara dalam kasus COVID-19 kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) provinsi Nusa Tenggara Timur.
“Saya sudah dua kali bersurat tapi belum ada tanggapan atau penjelasan kepada Kejaksaan Negeri Rote Ndao, hingga sampai dengan saat ini belum ada penjelasan dari pihak BPKP,” ungkap Budi dengan rasa kesal.
Keprihatinan atas dugaan pungli dan kelambanan penanganan kasus COVID-19 menjadi sorotan utama dari pernyataan Budi Narsanto, yang menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum dan memastikan transparansi dalam penegakan hukum serta penanganan masalah kesehatan masyarakat.
Reporter:Dance henukh