Bolmut, Sulutnews.com – Bupati Bolaang Mongondow Utara Drs. Depri Pontoh menyampaikan penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (PROPEMPERDA) Kabupaten Bolmong Utara pada acara sidang paripurna DPRD. Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Bolmong Utara. Selasa (31/01/2023).
Proses tahapan Rancangan Peraturan Daerah adalah Rancangan Peraturan Perundang-undangan yang bersifat pengaturan. Dalam penyusunan Rancangan Peraturan Daerah, SKPD Pemrakarsa membentuk Tim Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah yang berasal dari Biro Hukum dan SKPD terkait.
Tujuan dari perda sebagai sarana penampung kondisi khusus di daerahmerupakan fungsi perda yang tidak hanya sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan nasional, akan tetapi juga sebagai sarana hukum dalam memperhatikan ciri khas masing-masing daerah.
Keterbukaan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan mulai dari perencanaan, persiapan, penyusunan dan pembahasan bersifat transparan dan terbuka.
“Dengan demikian seluruh lapisan masyarakat mempunyai kesempatan seluas-luasnya untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan peraturan perundang-undangan.” Ungkap Pimpinan DPRD Bolmong Utara Saiful Ambarak, SPd.I.
Bupati Bolmong Utara dalam sambutannya menyampaikan tentang sidang paripurna saat ini merupakan forum yang baik bagi kita jajaran pemerintah daerah, anggota DPRD dan kita semua, untuk bersama melakukan pembahasan sampai dengan menetapkan produk hukum yang menjadi skala prioritas daerah, sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat saat ini juga akan menjadi rujukan untuk menjaga agar perda tetap berada dalam kesatuan hukum nasional, sehingga segala pengambilan kebijakan di daerah memiliki payung hukum yang jelas, seimbang dan mencerminkan kepentingan masyarakat, daerah, bangsa dan negara.
Untuk itu, melalui kesempatan ini, perkenankan saya menyampaikan gambaran prioritas program pembentukan perda Bolmong Utara Tahun 2023 yang memuat sebanyak 20 (dua puluh) Ranperda yang terdiri dari dari 17 Ranperda dari eksekutif, yaitu :
Pertama, Ranperda Tentang Irigasi;
Kedua, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Kepada Pt. Bank Sulutgo;
Ketiga, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara Tahun 2013 – 2033;
Keempat, Ranperda Tentang Coorporate Social Responsibility (Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan);
Kelima, Tentang Penanaman Modal;
Keenam, Ranperda Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lp2b);
Ketujuh, Ranperda Tentang Penyertaan Modal Bumd;
Kedelapan, Ranperda Tentang Pendirian Bumd Anugerah Nusantara Jaya;
Kesembilan, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Keolahragaan;
Kesepuluh, Ranperda Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Kesebelas, Ranperda Tentang Tata Cara Penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah;
Kedua Belas, Ranperda Tentang Pengelolaan Daerah Alirah Sungai;
Ketiga Belas, Ranperda Tentang Pengembangan Dan Pengelolaan Sistem Penyediaan Air Minum;
Keempat Belas, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Kelima Belas, Ranperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Apbd Tahun Anggaran 2022;
Keenam Belas, Ranperda Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Tentang Apbd Tahun Anggaran 2023;
Ketujuh Belas, Ranperda Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
Kemudian, 3 Ranperds Inisiatif Dari Dprd Yaitu Sebagai Berikut :
Pertama, Ranperda Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jamsostek Bagi Pegawai Honorarium Daerah, Aparat Desa Dan Pekerja Bukan Penerima Upah;
Kedua, Ranperda Tentang Penyelenggaraan Kepemudaan;
Ketiga, Ranperda Tentang Bantuan Hukunm Untuk Masyarakat Miskin;
Pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bolmong Utara dalam rangka Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 dan dilanjutkan penandatanganan Penetapan Keputusan DPRD Bolmut terhadap Lima Buah Raperda Tahun 2022.
Lima (5) Buah Raperda yang dimaksud yaitu:
Pertama. Ranperda tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,
Kedua, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang mongondow Utara.
Ketiga, Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Keempat, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Kelima, Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
Dijelaskan secara substansial terhadap Ranperda ini, diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) ini adalah tuntutan perkembangan zaman membuat sektor pemerintahan juga didorong untuk ikut berinovasi.
Teknologi Informasi dan Komunikasi dalam dalam pemerintahan merupakan sebuah terobosan baru dalam hal pengelolaan dan penyebaran informasi mengenai pemerintahan kepada masyarakat.
Bupati Depri Pontoh kemudian sangat bersyukur, akhirnya pada hari ini kita telah melewati sebuah proses yang panjang untuk merumuskan dan menyempurnakan lima buah Ranperda ini menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Turut Hadir, Wakil Bupati Bolmut, Drs. Hi. Amin Lasena M.AP, Ketua DPRD Bolmut, Frangky Chendra, Pimpinan DPRD Serta Anggota DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut, Nana Riana SH, MH, Dandim 1303 Bolmong Letkol Inf. Topan Angker, S.Sos, Kapolres Bolmut Atau yang Mewakili, Sekertaris Daerah Kabupaten Bolmut dr. Jusnan C. Mokoginta, MARS, Ketua KPUD Bolmut dsn anggota, Para Asisten Sekda Bolmut, Para Staf Ahli dan staf Khusus Bupati Bolmut, Pimpinan OPD, Kepala Cabang Bank SulutGo, Para Camat serta Para Sangadi (Kades).
(**Advetorial/Gandhi Goma).