Reporter : Dance Henukh
Sulutnews.com . ROTE NDAO — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rote Ndao resmi membuka Sidang III Tahun 2026, Selasa (8/9/2026). Sidang paripurna tersebut mengagendakan pembahasan perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Pemerintah Daerah.
Sidang yang berlangsung di ruang sidang paripurna DPRD Rote Ndao itu dipimpin Ketua DPRD Alfret Saudila, A.Md., didampingi Wakil Ketua I Denison Moy, S.T. dan Wakil Ketua II Drs. Lasarus Y. Pah.
Hadir dalam sidang tersebut Bupati Rote Ndao Paulus Henuk, S.H., Wakil Bupati Apremoi Dudelusy Dethan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan perangkat daerah, serta unsur instansi vertikal.
Dalam sambutannya, Alfret Saudila menegaskan bahwa Sidang III memiliki agenda strategis bagi keberlanjutan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Dua agenda utama yang menjadi fokus pembahasan yakni Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Rote Ndao Tahun Anggaran 2026 serta pembahasan dan penetapan tiga Raperda yang diajukan Pemerintah Daerah.
Menurut Alfret, perubahan APBD diperlukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pelaksanaan anggaran selama tahun berjalan. Penyesuaian dapat dilakukan apabila terdapat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi awal, baik terkait kebutuhan maupun alokasi belanja serta sumber dan penggunaan pembiayaan.
“Melalui pembahasan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah, ini menjadi momen strategis untuk memberikan landasan hukum atas pengelolaan anggaran, sehingga rumusan kebijakan dalam anggaran induk 2026 dapat terlaksana sesuai harapan,” ujar Alfret.
Fiskal Daerah di Tengah Efisiensi
Sementara itu, Bupati Paulus Henuk menyampaikan bahwa kondisi fiskal daerah masih menghadapi tantangan akibat kebijakan efisiensi anggaran. Karena itu, pemerintah daerah dituntut menetapkan penggunaan anggaran berdasarkan skala prioritas.
Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Rote Ndao memperoleh tambahan alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp35.030.354.000 serta kurang bayar Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp1.376.680.000.
Dengan demikian, total tambahan anggaran yang diterima mencapai Rp36.407.034.000.
Bupati menegaskan, tambahan anggaran tersebut bukan berarti dapat digunakan secara bebas. Pengelolaannya harus dilakukan secara efisien, transparan, dan akuntabel sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Tiga Raperda Jadi Agenda Pembahasan
Selain perubahan APBD 2026, DPRD bersama Pemerintah Daerah juga membahas tiga Raperda penting.
Ketiganya meliputi
Raperda tentang Perubahan atas Perda Kabupaten Rote Ndao Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.Raperda tentang Pembentukan Badan Pengelola Perbatasan Daerah.
Pembahasan ketiga regulasi tersebut dinilai memiliki posisi strategis dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Melalui kemitraan antara legislatif dan eksekutif, Sidang III diharapkan menghasilkan kebijakan anggaran dan produk hukum yang realistis, terukur, serta berpihak pada kebutuhan masyarakat.
DPRD juga mendorong Pemerintah Kabupaten Rote Ndao segera menyiapkan dokumen Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027 agar proses pembahasannya dapat dilaksanakan tepat waktu pada persidangan berikutnya.
Atribut Adat Rote Warnai Sidang Paripurna
Ada hal menarik dalam pelaksanaan Sidang Paripurna kali ini. Nuansa adat Rote tampak mewarnai pelaksanaan persidangan melalui penggunaan atribut adat oleh para peserta.
Penggunaan atribut tersebut tidak sekadar menjadi pelengkap seremoni. Nuansa adat Rote dimaknai sebagai bentuk kecintaan sekaligus penghormatan terhadap identitas lokal dan warisan leluhur.
Di tengah derasnya arus modernisasi, penggunaan atribut adat dalam forum resmi pemerintahan menjadi simbol bahwa pembangunan daerah tetap dapat berjalan seiring dengan upaya menjaga dan melestarikan budaya serta jati diri masyarakat Rote Ndao.






