Menu ✖

Mode Gelap
Breaking News : Polnustar Kembali Mewisuda 136 Mahasiswa Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau

Internasional · 23 Okt 2026 18:23 WITA ·

Bapemperda DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda, Siap Ditetapkan pada Sidang IV DPRD Tahun 2026


Bapemperda DPRD Rote Ndao Bahas Tujuh Ranperda, Siap Ditetapkan pada Sidang IV DPRD Tahun 2026 Perbesar

Reporter : Dance Henukh

BA’A, 23 Oktober 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melaksanakan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, Jumat (23/10/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.

Pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili bersama jajaran perangkat daerah terkait.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Pembahasan dilakukan untuk mengkaji substansi dan menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.

Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.

Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan daerah, serta pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.

Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, memenuhi ketentuan hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

Baca Lainnya

Tujuh Ranperda Rote Ndao Di Ujung Palu DPRD! Jangan Sampai Rakyat Jadi Korban Aturan Yang Di Buat Penguasa

23 Oktober 2026 - 18:40 WITA

Nasib Mikael Manu Anggota DPRD Asal Partai Perindo Menunggu DPP Perindo, SP III Sudah Di Usulkan

23 Oktober 2026 - 07:13 WITA

Kamaruddin Simanjuntak Di Kenal Seantero Negeri Tak Banyak Yang Menyoroti Sosok Perempuan Berdarah Sabu-Rote NTT

23 Oktober 2026 - 06:46 WITA

Perkuat P4GN di Sekolah, 25 Guru di Rote Ndao Diajak Perangi Narkoba

22 Oktober 2026 - 18:29 WITA

Angin Badai Yunus Panie Diusulkan PAW, Mikael Manu Terancam SP III DPP Partai Perindo Di TantangTegakan Aturan!

22 Oktober 2026 - 11:52 WITA

Atap Sudah Jadi, Kok Di Bongkar Lagi? Dana Revitalisasi SMA Negeri Rote Tengah Miliaran Rupiah Masuk Saku Victorio Dan Domi Atau Saku Lita Tola?

22 Oktober 2026 - 11:20 WITA

Trending di Internasional