Reporter : Dance Henukh
BA’A, 23 Oktober 2026 – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Rote Ndao bersama Pemerintah Kabupaten Rote Ndao melaksanakan pembahasan tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) usulan Pemerintah Daerah, Jumat (23/10/2026), bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Rote Ndao.
Pembahasan dipimpin oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Rote Ndao, Yunus Panie, dan dihadiri Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Rote Ndao, Pauwil J.J. Nggili bersama jajaran perangkat daerah terkait.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas surat Bupati Rote Ndao mengenai permohonan pembahasan Ranperda. Pembahasan dilakukan untuk mengkaji substansi dan menyempurnakan materi rancangan peraturan daerah sebelum memasuki tahapan penetapan.
Adapun tujuh Ranperda yang dibahas meliputi: Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Parkir, Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Angkutan, Ranperda tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 8 Tahun 2019 tentang Pemilihan Kepala Desa, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Rote Ndao Nomor 9 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Ranperda tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah serta Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Berdasarkan berita acara hasil pembahasan, ketujuh Ranperda tersebut dinyatakan telah memenuhi persyaratan substansi dan muatan teknis penyusunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil pembahasan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembentukan peraturan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
Ketujuh Ranperda tersebut direncanakan untuk ditetapkan pada Sidang IV DPRD Kabupaten Rote Ndao Tahun 2026. Penetapan ini diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, pengelolaan daerah, serta pembangunan di Kabupaten Rote Ndao.
Melalui sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Rote Ndao, pembentukan peraturan daerah diharapkan dapat berjalan secara terarah, memenuhi ketentuan hukum, dan menjawab kebutuhan masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan daerah.






