Menu

Mode Gelap
Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix

Hukrim · 6 Agu 2024 20:26 WITA ·

Sekda Rote Ndao Resmi Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


Sekda Rote Ndao Resmi Laporkan Akun Facebook atas Dugaan Pencemaran Nama Baik Perbesar

Rote Ndao,Sulutnews.com – Berdasarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: LP/B/93/VIII/2024/SPKT/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR, Sekretaris Daerah Rote Ndao, Drs. Jonas Matheos Selly, MM resmi melaporkan akun Facebook atas nama Reni Marta pada Selasa (6/8/2024).

Laporan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial, yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Reni Marta. Postingan yang menjadi dasar laporan ini diunggah di grup “Anak Rote Anti Koruptor (ARAK)” pada Senin malam (5/8/2024) sekitar pukul 19.58 WITA.

Dalam postingan tersebut, Reni Marta menuliskan:
“Apakah benar? Apakah betul? Info viral sejumlah ASN pejabat RoteNd di kantor sekda dan plt kadis ternyata setor uang beberapa kali ke kantong sekda utk naik jabatan dalam mutasi yang dijanjikan, ada yang total setoran nominal sudah hampir 115jt.. Beta jadi liar dalam berpikir, mungkinkah mereka hanyalah pejabat atau pecundang? Bersainglah dengan rasional jangan emosional kawan.. Jangan panik.. sekali lagi jangan panik!! #kisahasnpengusaha #kisahasnkrediturmobil #kisahasnbendahara”.

Jonas Selly merasa difitnah oleh tuduhan tersebut, karena dirinya tidak pernah melakukan tindakan seperti yang tertulis dalam postingan itu. Atas kejadian tersebut, Jonas Selly langsung melaporkan akun Facebook tersebut ke Polres Rote Ndao.

Laporan diterima oleh Aipda Dewa Gede Oka Adi Saputra dari SPKT Polres Rote Ndao, dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/93/VIII/2024/POLRES ROTE NDAO/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR. Laporan ini terkait dugaan Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik sesuai UU Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 (3) Juncto 310 KUHP.

Pantauan media ini menunjukkan bahwa postingan tersebut telah mendapat 73 likes, 36 komentar, dan telah dibagikan satu kali. Jonas Selly berharap pelaku dapat ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Reporter:Dance henukh

Artikel ini telah dibaca 1,187 kali

Baca Lainnya

Resmi Dua Juni Pengumuman Kelulusan: Momen Berharga bagi Siswa UPTD SMP Negeri 2 Lobalain

28 Mei 2026 - 19:10 WITA

Di Rumah Jabatan Bupati Rote Ndao Segera Diadakan Festival Keluarga Malole: Wujudkan Pengasuhan Penuh Kasih dan Disiplin Positif

22 Mei 2026 - 17:25 WITA

Anggaran Rp927 Juta untuk Tenaga Outsourcing Rumah Jabatan

21 Mei 2026 - 00:15 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Melayani Profesional Terpercaya Azis Barawasi Berikan Kepastian Hukum Hak Tanah Masyarakat

20 Mei 2026 - 17:19 WITA

Proses Penerbitan Sertipikat Tanah di Kantor Pertanahan Rote Ndao

20 Mei 2026 - 16:41 WITA

Trending di Internasional