Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Asahan · 20 Mar 2023 20:34 WITA ·

Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan


Sekda Ambil Sumpah/Janji 123 PNS Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan Perbesar

Kisaran,Sulutnews.com – Sebanyak 123 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Formasi 2019 dan 2021 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahah diambil sumpah/janjinya. Pengambilan sumpah/janji ini dipimpin langsung Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Senin (20/03/2023).

Asnawati, AP, M. Si Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Asahan melaporkan, pengambilan sumpah/janji PNS ini berdasarkan, Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil. “Adapun tujuan dari pengambilan sumpah/janji ini adalah, agar para PNS yang baru diangkat menaati keharusan, dan tidak melakukan larangan yang ditentukan, yang diikrarkan dihadapan atasan yang berwenang menurut agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta untuk menjamin agar setiap PNS melaksanakan tugas negara yang dipercayakan kepadanya dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh keikhlasan, kejujuran dan tanggung jawab”, ucapnya.

Selanjutnya Asna melaporkan, dari 123 orang PNS yang diambil sumpah/janjinya, ada 17 orang PNS Formasi 2021 yang baru menerima petikan Keputusan Bupati Asahan Tentang Pengangkatan PNS. Pengangkatan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 100.3.3.2-29.1.5.2 Tanggal 27 Februari 2023 Tentang Pengangkatan PNS.

Ditempat yang sama Bupati Asahan pada pidatonya yang disampaikan oleh Sekda Kabupaten Asahan, menekankan kepada 123 PNS yang telah diambil sumpah/janjinya, untuk tidak berniat pindah atau mutasi, baik itu keluar dari Kabupaten Asahan maupun pindah antar Instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara, bahwa saudara tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara pada saat melamar CPNS. “Apabila kalian mengingkari pernyataan dimaksud, maka kalian akan diberikan hukuman disiplin sesuai dengan peraturan yang berlaku”, tegasnya.

Lebih lanjut Sekda mengingatkan, sebagai seorang PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan, saudara harus mampu menerapkan nilai dasar core value “berakhlak” yaitu berorietasi pada pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif dan kolaboratif. Oleh sebab itu diharapkan, apa yang diucapkan pada saat pengambilan sumpah/janji dapat saudara hayati, pahami dan dilaksanakan dalam melaksanakan tugas sehari-hari.(*/Daniel)

Artikel ini telah dibaca 108 kali

Baca Lainnya

Ephorus HKBP Pusat Resmikan Kantor Distrik Kisaran Barat dan Menahbiskan 62 Pendeta di Asahan

26 Juli 2026 - 23:16 WITA

Wartawan Meliput Galian Tanah Ilegal di Asahan Diancam, Mendesak Polres Segera Tindak Lanjuti Laporan

20 Juli 2026 - 23:43 WITA

Polres Asahan Amankan 9 Kg Sabu dan Dua Kurir Dibekuk

15 Juni 2026 - 23:51 WITA

Bangunan Tanpa PBG Marak di Kisaran, Diduga Ada Upeti ke Pejabat Asahan

10 Juni 2026 - 16:52 WITA

Kapolres Asahan Minta Warga Tenang Kasus Dugaan Penistaan Agama Ditangani Polda Sumut

20 Mei 2026 - 23:09 WITA

Pemilik Akun “Rido Rido” Dilaporkan ke Polres Asahan, Diduga Lakukan Penistaan Agama Kristen

14 Mei 2026 - 23:12 WITA

Trending di Asahan