Manado,Sulutnews.com – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Manado dalam hal penertiban tidak bisa dianggap enteng.
Buktinya sejumlah pedagang musiman yang berjualan di Kawasan Perdagangan New Bendar atau Pasar 45 Manado berhasil terjaring. sejak pekan lalu.
Para pedagang musiman yang terjaring Satpol PP Kota Manado itu adalah yang menggunakan lokasi badan jalan sebagai sarana berjualan, terkhusus pedagang yang berjualan dengan jumlah melebihi batas, dan memakai fasilitas jalan raya.
Kepala Bidang Ketertiban & Kesejahteraan Satpol PP Kota Manado Hery Ratu,SE mengatakan yang sedang ditertibkan itu adalah pedagang yang berjualan di badan jalan.
“Jalan tidak untuk berjualan. Mereka kami jaring bahkan perlengkapan jualan kami ambil untuk pembinaan, ” ujar Hery Ratu, SE, Selasa (25/3).
Penerapan tersebut dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan untuk bersinergis bersama Polri dimana polisi sedang melakukan kegiatan Operasi Zebra dalam rangka pengendalian arus mudik Lebaran 2025
Penertiban ini sebenarnya rutin dilakukan, tambah Kabit Herry Ratu, terlebih disaat jam-jam aktivitas ekonomi masyarakat yakni dipagi hari hingga malam hari.
Ia menambahkan bahwa pengambilan barang jualan milik pedagang saat terjadi penertiban bertujuan untuk pembinaan.
“Jadi apabila ada warga masyarakat yang menyaksikan kegiatan penertiban jangan disalah artikan. Pengambilan barang dagangan mereka sebenarnya untuk pembinaan. Setelah itu barang mereka akan dikembalikan,” katanya mengulang. (*/Yayuk)







