Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Manado · 25 Mar 2025 22:01 WITA ·

Sejumlah Pedagang Di Pasar 45 Terjaring Satpol PP Kota Manado


Foto : Kepala Bidang Ketertiban & Kesejahteraan Satpol PP Kota Manado Hery Ratu,SE Perbesar

Foto : Kepala Bidang Ketertiban & Kesejahteraan Satpol PP Kota Manado Hery Ratu,SE

Manado,Sulutnews.com – Ketegasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kota Manado dalam hal penertiban tidak bisa dianggap enteng.

Buktinya sejumlah pedagang musiman yang berjualan di Kawasan Perdagangan New Bendar atau Pasar 45 Manado berhasil terjaring. sejak pekan lalu.

Para pedagang musiman yang terjaring Satpol PP Kota Manado itu adalah yang menggunakan lokasi badan jalan sebagai sarana berjualan, terkhusus pedagang yang berjualan dengan jumlah melebihi batas, dan memakai fasilitas jalan raya.

Kepala Bidang Ketertiban & Kesejahteraan Satpol PP Kota Manado Hery Ratu,SE mengatakan yang sedang ditertibkan itu adalah pedagang yang berjualan di badan jalan.

“Jalan tidak untuk berjualan. Mereka kami jaring bahkan perlengkapan jualan kami ambil untuk pembinaan, ” ujar Hery Ratu, SE, Selasa (25/3).

Penerapan tersebut dilakukan berdasar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2019 dan untuk bersinergis bersama Polri dimana polisi sedang melakukan kegiatan Operasi Zebra dalam rangka pengendalian arus mudik Lebaran 2025

Penertiban ini sebenarnya rutin dilakukan, tambah Kabit Herry Ratu, terlebih disaat jam-jam aktivitas ekonomi masyarakat yakni dipagi hari hingga malam hari.

Ia menambahkan bahwa pengambilan barang jualan milik pedagang saat terjadi penertiban bertujuan untuk pembinaan.

“Jadi apabila ada warga masyarakat yang menyaksikan kegiatan penertiban jangan disalah artikan. Pengambilan barang dagangan mereka sebenarnya untuk pembinaan. Setelah itu barang mereka akan dikembalikan,” katanya mengulang. (*/Yayuk)

Artikel ini telah dibaca 1,293 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Akademisi Unsrat : Prof Grace Debbie Kandou Telah Memenuhi Seluruh Syarat Administrasi Pemilihan Rektor 2026–2030

22 Juli 2026 - 17:46 WITA

Tingkatkan Kesadaran Hukum Kodam XIII/Merdeka Gelar Penyuluhan “Prajurit TNI Prima Taat Hukum”

22 Juli 2026 - 17:37 WITA

Vionita Kuerah : Perlindungan Perempuan dan Anak Merupakan Upaya Penegakan Hak Asasi Manusia

22 Juli 2026 - 12:59 WITA

Belum Terpenuhi Kuota, Sejumlah SMA dan SMK di Sulawesi Utara Kembali Buka Pendaftaran SPMB Hingga Akhir Agustus 2026

22 Juli 2026 - 10:13 WITA

Profesor Febian Manoppo: Makanan Yang Aman Melindungi Kita Dari Berbagai Penyakit

21 Juli 2026 - 23:53 WITA

Pansus Ranperda Perizinan Berusaha DPRD Sulut Target Dua Bulan Selesai

21 Juli 2026 - 22:10 WITA

Trending di Advetorial