Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Boltim · 28 Mei 2024 18:07 WITA ·

Satuan Reskrim Polres Boltim Berhasil Selesaikan Kasus Pengaiayaan Secara RJ


Satuan Reskrim Polres Boltim Berhasil Selesaikan Kasus Pengaiayaan Secara RJ Perbesar

Botim, Sulutnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bolaang Mongondow Timur (Boltim), berhasil melakukan penyelesaian kasus dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap korban RM alias Rizky (21) secara Restotavie Justice (RJ) di ruangan Restorative Justice Satuan Reskrim Polres Boltim, Selasa 28 Mei 2024 pukul 11.00 wita.

Kapolres Boltim AKBP Sugeng Setyo Budhi, SIK. M.Tr. Opsla melalui Kasi Humas Polres Boltim IPDA Reynold Wowor, S.Sos yang juga menjabat KBO Reskrim menjelaskan bahwa, RJ dilaksanakan sesuai dengan persyaratan dalam Perpol No. 8 tahun 2021 tentang penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restorative.

“Kedua belah pihak mengajukan permohonan untuk diselesaikan secara RJ dan sudah ada kesepakatan damai antara korban dan pelaku, pelaku sudah meminta maaf kepada korban dan berjanji tidak akan mengulanginya, korban juga sudah memaafkan pelaku”Jelas Rey

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, S.Sos mengatakan bahwa, perkara tersebut secara resmi dinyatakan selesai.

“Kami sudah melaksanakan gelar perkara untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara tersebut, sehingga secara resmi perkara tersebut dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan sampai ke pengadilan” terang Denny

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku SS alias Stedy memukul korban sehingga korban mengalami luka pecah pada bibir korban yang terjadi pada Minggu 24 April 2024 sekira pukul 03.00 wita di Desa Tutuyan III Kec. Tutuyan. (Ayla)

Artikel ini telah dibaca 1,077 kali

Baca Lainnya

Kapolres Sangihe Beri Arahan Perdana, Tekankan Disiplin, Profesionalisme dan Pelayanan Prima

9 Juli 2026 - 13:35 WITA

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Inspektur Upacara Hari Bhayangkara Ke-80 Tahun 2026

1 Juli 2026 - 23:23 WITA

Tegas, Kapolres Golfried Hasiholan Peringatkan Personel Gunakan Senpi Sesuai SOP

29 Juni 2026 - 17:48 WITA

Polres Rote Ndao Gelar Jalan Santai Sambut Hari Bhayangkara ke-80

28 Juni 2026 - 09:24 WITA

Mantan AKBP Achirudin Hasibuan Dilaporkan ke Polda Sumut Usai Aniyaya Wartawan

27 Juni 2026 - 21:39 WITA

Polda Sulut Terus Pantau SPBU Terkait Pengunaan Barkot dan Antrean Panjang Truk Yang Menyebabkan Kemacetan

27 Juni 2026 - 18:44 WITA

Trending di Kepolisian