Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 1 Jul 2024 19:23 WITA ·

Satu Orang WBP Lapas Curup Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat


Satu Orang WBP Lapas Curup Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat Perbesar

Rejanglebong,Sulutnews.com – Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) (1/07).

Warga Binaan ini berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Curup. Staf Pembinaan, Eli Syaputra menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” terang Eli.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasubsi Bimkeswat Fahmi Siswandi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai aturan, kemudian WBP tersebut diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. (Dinaro)

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#kakanwilkemenkumhambengkulu
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti

Artikel ini telah dibaca 1,049 kali

Baca Lainnya

Peduli Kesehatan Warganya Pemerintah Desa Gelumbang Kecamatan Kota Manna Fasilitasi Pembinaan Kader

3 Agustus 2026 - 15:26 WITA

Gawat P3Ai Desa Babatan Ulu Kecamatan Seginim Dipakai Hanya Sekedar Topeng Terindikasi Lakukan Manipulasi Data

31 Juli 2026 - 17:41 WITA

Pemerintah Desa Tanjung Aur Kecamatan Bungamas Salurkan Bantuan Bagi Keluarga Yang Mendapat Musibah Meninggal Dunia

30 Juli 2026 - 10:46 WITA

Miris! Melalui WhatsApp Oknum TNI Diduga Lecehkan Salah Satu Jurnalis Perempuan   

19 Juli 2026 - 23:37 WITA

Berdalih Penerimaan Perpindahan Siswa Kepala SMKN 5 Bengkulu Selatan Diduga Lakukan Pungli Dan Manipulasi Data APH Diharapkan Turun

18 Juli 2026 - 13:27 WITA

Peletakan Batu Pertama Pembangunan SDN 93 Bengkulu Selatan Desa Karang Cayo

17 Juli 2026 - 12:45 WITA

Trending di Bengkulu Selatan