Menu

Mode Gelap
Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan Breaking News: Jago Merah Lahap Rumah Mantan Pejabat Pemda Sangihe Pangdam XIII/Merdeka Gelar Coffee Morning Bersama Insan Media Sulut, Sampaikan Konsep Pentahelix Akhirnya, Bupati Sangihe Lakukan Ground Breaking Jalan Lenganeng–Bawongkulu

Bengkulu Selatan · 1 Jul 2024 19:23 WITA ·

Satu Orang WBP Lapas Curup Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat


Satu Orang WBP Lapas Curup Mendapatkan Program Pembebasan Bersyarat Perbesar

Rejanglebong,Sulutnews.com – Setelah menjalani masa hukuman dengan baik, akhirnya 1 (satu) orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup Kanwil Kemenkumham Bengkulu kembali berkumpul bersama keluarga setelah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat (PB) (1/07).

Warga Binaan ini berhak mendapatkan hak integrasi setelah menjalani program pembinaan dengan baik di Lapas Curup. Staf Pembinaan, Eli Syaputra menjelaskan bahwa para WBP yang bersangkutan sudah memenuhi syarat administratif dan subtantif untuk mendapatkan haknya yaitu program Pembebasan Bersyarat dengan telah menjalani program pembinaan dengan baik dibuktikan dengan hasil nilai SPPN (Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana) yang memenuhi kriteria.

“Sesuai aturan yang berlaku, bahwa WBP yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana yang dimaksud, serta telah memenuhi kriteria penialain pada SPPN sehingga mereka berhak untuk mendapatkan Pembebasan Bersyarat” terang Eli.

Sementara itu Kepala Lapas Kelas IIA Curup melalui Kasubsi Bimkeswat Fahmi Siswandi mengharapkan WBP yang menjalani program Integrasi ini untuk tidak mengulangi lagi tindak pidana yang dilakukan dan dapat menjadi pribadi yang lebih baik lagi saat kembali di masyarakat. Proses pengeluaran dilaksanakan dengan prosedur standar sesuai aturan, kemudian WBP tersebut diserahkan kepada pihak Bapas, Kejaksaan dan juga pihak keluarga untuk dilakukan bimbingan dan pengawasan selama menjalani Pembebasan Bersyarat. (Dinaro)

#kemenkumhamri
#ditjenpas
#kemenkumhambengkulu
#kakanwilkemenkumhambengkulu
#santosa
#lapascurup
#kumhampasti

Artikel ini telah dibaca 1,048 kali

Baca Lainnya

Kadis Dikbud Bengkulu Selatan Menyambut Baik Langkah Kajari Dalam Membangun Integritas Sejak Dini

2 Mei 2026 - 20:28 WITA

Pelantikan PJS Kades Desa Jeranglah Tinggi Kecamatan Manna

29 April 2026 - 19:43 WITA

Penandatanganan Kontrak Pekerjaan Jasa Konstruksi BWS Sumatera VII Bengkulu TA. 2026 

29 April 2026 - 18:26 WITA

Peringatan Hari Bakti Pemasyarakatan Ke-62 Tahun 2026 Diaula LPKA Kelas II Bengkulu

28 April 2026 - 01:37 WITA

Hebat! Cukup Tanda Tangan Dan Cap Salah Satu Anggaran Dana Desa Gelumbang Raib Hingga 100% Tanpa Fisik

27 April 2026 - 08:01 WITA

Realisasi Salah Satu Kegiatan Diduga Tanpa Bukti Fisik Pemdes Desa Gelumbang Jadi Sorotan Dinilai Realisasi Tidak Pro Rakyat

25 April 2026 - 09:24 WITA

Trending di Bengkulu Selatan