Menu

Mode Gelap
Ferdinand Gansalangi Resmi Dilantik Menteri Diktisaintek sebagai Direktur Polnustar Periode 2026–2030 BREAKING NEWS : Gempa M 7,7 Guncang Barat Laut Tahuna, BMKG Keluarkan Peringatan Dini Tsunami Bupati Sitaro Ditahan, Dugaan Korupsi Dana Erupsi Gunung Ruang Rugikan Negara Rp22,7 Miliar Empat Kampung di Tatoareng Krisis Air, Warga Hadapi Ancaman Kemarau DPD ABPEDNAS Sulut Gelar Rapat Pleno Perdana Bahas Program Kerja dan Tindak Lanjut Kerjasama dengan Kejaksaan

Bengkulu Selatan · 27 Agu 2026 18:28 WITA ·

TOPAN-RI Surati Kapolres, Minta Rencana Pasar Malam Kedurang Dikaji


TOPAN-RI Surati Kapolres, Minta Rencana Pasar Malam Kedurang Dikaji Perbesar

Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Rencana pelaksanaan pasar malam atau hiburan rakyat di wilayah Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendapat penolakan dari DPD LSM TOPAN-RI Kabupaten Bengkulu Selatan.

Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Selatan tertanggal 27 Agustus 2026.

Ketua DPD LSM TOPAN-RI Bengkulu Selatan, Oni Lupti, menyebut keberatan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kenyamanan warga, serta kondisi fasilitas umum yang akan digunakan.

Lokasi yang menjadi perhatian adalah Lapangan Kantor Camat Kedurang.

Menurut TOPAN-RI, kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak masyarakat hingga malam hari perlu dikaji secara matang, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.

“Kami pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat kegiatan masyarakat, namun mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, kenyamanan serta kepentingan masyarakat secara luas,” demikian sikap DPD LSM TOPAN-RI dalam surat tersebut.

TOPAN-RI menilai keramaian dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan apabila tidak didukung sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.

Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Banyaknya kendaraan pengunjung dinilai membutuhkan pengelolaan parkir serta pengawasan yang baik guna mencegah terjadinya tindak kriminal.

Selain itu, kegiatan yang berlangsung hingga malam hari juga dinilai berpotensi memicu perkelahian, keributan hingga tawuran antarpemuda apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.

SOROTI PERMAINAN KETANGKASAN

Selain aspek Kamtibmas, LSM TOPAN-RI juga meminta adanya pengawasan terhadap permainan ketangkasan maupun berbagai bentuk hiburan yang disediakan dalam kegiatan pasar malam.

TOPAN-RI mengkhawatirkan adanya permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan serta mengandung unsur untung-untungan. Apabila ditemukan, hal tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik perjudian.

Karena itu, pihaknya meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh permainan yang disediakan oleh penyelenggara.

“Untuk itu, kami meminta agar setiap bentuk permainan yang akan disediakan dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat oleh pihak yang berwenang,” demikian isi surat tersebut.

KONDISI LAPANGAN TURUT DISOROT

Penggunaan Lapangan Kantor Camat Kedurang juga menjadi perhatian TOPAN-RI. Fasilitas pemerintah tersebut dinilai perlu dijaga karena merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.

Dalam suratnya, TOPAN-RI menyebut berdasarkan pengalaman pelaksanaan pasar malam pada tahun sebelumnya, penggunaan lapangan tersebut diduga pernah memberikan dampak terhadap kondisi lapangan.

Pendirian berbagai wahana, tenda, panggung, kendaraan dan fasilitas pendukung lainnya dinilai berpotensi merusak permukaan lapangan apabila tidak memperhatikan kondisi serta daya dukung fasilitas.

Atas dasar itu, TOPAN-RI meminta agar penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan tersebut turut mempertimbangkan dampak terhadap kondisi lapangan.

MINTA POLISI LAKUKAN PENGKAJIAN

Melalui surat tersebut, DPD LSM TOPAN-RI meminta Kapolres Bengkulu Selatan melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap rencana pelaksanaan pasar malam, khususnya dari aspek Kamtibmas.

Polisi juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kedurang dan pihak penyelenggara terkait perizinan, lokasi, waktu pelaksanaan, sistem pengamanan hingga pengelolaan parkir.

Pengawasan terhadap seluruh permainan maupun wahana juga diminta dilakukan guna mencegah adanya kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian.

Apabila kegiatan tetap dilaksanakan, TOPAN-RI meminta penyelenggara memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menjamin keamanan, mengatur parkir, melakukan pengawasan terhadap pengunjung, membatasi waktu kegiatan, serta bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kondisi fasilitas umum. (JN)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

Baca Lainnya

Diharapkan Untuk Dievaluasi Kepala SD 81 Bengkulu Selatan Diduga Pernah Melakukan Pemotongan Dana PIP Di SD 73 Bengkulu Selatan

27 Agustus 2026 - 19:48 WITA

Kadis Dikbud B/S Ucapkan Trimakasih Terhadap Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah Atas Bantuan Buku Yang Diterima

27 Agustus 2026 - 16:45 WITA

Polres Bengkulu Selatan Gelar Tatap Muka Bersama Insan Pers Menjalin Sinerji Dalam Penyajian Informasi Terhadap Masyarakat

26 Agustus 2026 - 21:24 WITA

Komisi II DPRD Bengkulu Selatan Kawal Sanksi Tegas Pencemaran Sungai Air Selali

26 Agustus 2026 - 19:19 WITA

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Bersama Pemerintah Terkait Penyusunan Anggaran Perubahan Tahun 2026

26 Agustus 2026 - 17:07 WITA

Pemerintah Desa Banding Kecamatan Seginim Berhasil Memediasi Warga Yang Bersengketa

26 Agustus 2026 - 16:48 WITA

Trending di Bengkulu Selatan