Sulutnews.com Bengkulu Selatan – Rencana pelaksanaan pasar malam atau hiburan rakyat di wilayah Kecamatan Kedurang, Kabupaten Bengkulu Selatan, mendapat penolakan dari DPD LSM TOPAN-RI Kabupaten Bengkulu Selatan.
Penolakan tersebut disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kapolres Bengkulu Selatan tertanggal 27 Agustus 2026.
Ketua DPD LSM TOPAN-RI Bengkulu Selatan, Oni Lupti, menyebut keberatan itu merupakan bentuk kepedulian terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas), kenyamanan warga, serta kondisi fasilitas umum yang akan digunakan.
Lokasi yang menjadi perhatian adalah Lapangan Kantor Camat Kedurang.
Menurut TOPAN-RI, kegiatan yang berpotensi menghadirkan banyak masyarakat hingga malam hari perlu dikaji secara matang, terutama dari sisi keamanan dan ketertiban.
“Kami pada prinsipnya tidak bermaksud menghambat kegiatan masyarakat, namun mengedepankan aspek keamanan, ketertiban, kenyamanan serta kepentingan masyarakat secara luas,” demikian sikap DPD LSM TOPAN-RI dalam surat tersebut.
TOPAN-RI menilai keramaian dalam jumlah besar berpotensi menimbulkan berbagai kerawanan apabila tidak didukung sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah potensi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Banyaknya kendaraan pengunjung dinilai membutuhkan pengelolaan parkir serta pengawasan yang baik guna mencegah terjadinya tindak kriminal.
Selain itu, kegiatan yang berlangsung hingga malam hari juga dinilai berpotensi memicu perkelahian, keributan hingga tawuran antarpemuda apabila pengawasan tidak dilakukan secara optimal.
SOROTI PERMAINAN KETANGKASAN
Selain aspek Kamtibmas, LSM TOPAN-RI juga meminta adanya pengawasan terhadap permainan ketangkasan maupun berbagai bentuk hiburan yang disediakan dalam kegiatan pasar malam.
TOPAN-RI mengkhawatirkan adanya permainan yang menggunakan uang atau barang sebagai taruhan serta mengandung unsur untung-untungan. Apabila ditemukan, hal tersebut dinilai berpotensi mengarah pada praktik perjudian.
Karena itu, pihaknya meminta aparat berwenang melakukan pemeriksaan dan pengawasan terhadap seluruh permainan yang disediakan oleh penyelenggara.
“Untuk itu, kami meminta agar setiap bentuk permainan yang akan disediakan dalam kegiatan tersebut dapat dilakukan pemeriksaan dan pengawasan secara ketat oleh pihak yang berwenang,” demikian isi surat tersebut.
KONDISI LAPANGAN TURUT DISOROT
Penggunaan Lapangan Kantor Camat Kedurang juga menjadi perhatian TOPAN-RI. Fasilitas pemerintah tersebut dinilai perlu dijaga karena merupakan fasilitas umum yang digunakan masyarakat.
Dalam suratnya, TOPAN-RI menyebut berdasarkan pengalaman pelaksanaan pasar malam pada tahun sebelumnya, penggunaan lapangan tersebut diduga pernah memberikan dampak terhadap kondisi lapangan.
Pendirian berbagai wahana, tenda, panggung, kendaraan dan fasilitas pendukung lainnya dinilai berpotensi merusak permukaan lapangan apabila tidak memperhatikan kondisi serta daya dukung fasilitas.
Atas dasar itu, TOPAN-RI meminta agar penggunaan fasilitas pemerintah untuk kegiatan tersebut turut mempertimbangkan dampak terhadap kondisi lapangan.
MINTA POLISI LAKUKAN PENGKAJIAN
Melalui surat tersebut, DPD LSM TOPAN-RI meminta Kapolres Bengkulu Selatan melakukan pemantauan dan pengkajian terhadap rencana pelaksanaan pasar malam, khususnya dari aspek Kamtibmas.
Polisi juga diminta berkoordinasi dengan Pemerintah Kecamatan Kedurang dan pihak penyelenggara terkait perizinan, lokasi, waktu pelaksanaan, sistem pengamanan hingga pengelolaan parkir.
Pengawasan terhadap seluruh permainan maupun wahana juga diminta dilakukan guna mencegah adanya kegiatan yang berpotensi mengandung unsur perjudian.
Apabila kegiatan tetap dilaksanakan, TOPAN-RI meminta penyelenggara memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk menjamin keamanan, mengatur parkir, melakukan pengawasan terhadap pengunjung, membatasi waktu kegiatan, serta bertanggung jawab terhadap kebersihan dan kondisi fasilitas umum. (JN)




